Daerah  

Bulukumba Padankan Data Tanah NIB dengan NOP PBB-P2

Redaksi Rubrik
Ruas jalan di Bulukumba dengan tugu perahu pinisi, menara masjid beratap hijau, dan pengendara motor
Ruas jalan di Kabupaten Bulukumba. Foto ini bukan dari lokasi penandatanganan di Lapangan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang. Foto: Midori / Wikimedia Commons, CC BY 3.0

BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba menandatangani perjanjian kerja sama integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) di Lapangan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 23 September 2026.

Penandatanganan dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba Syahdan, Kepala Bapenda Andi Muh Arfah, dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Andi Uke Indah Permatasari, seperti dilaporkan Pluz.id dan Klikkiri. Acara berlangsung dalam rangkaian Jambore Pelayanan Publik yang digelar pemerintah kabupaten di kecamatan tersebut.

Ruang Lingkup: ZNT, NJOP, hingga BPHTB

Perjanjian itu mencakup pemadanan data NIB dengan NOP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, verifikasi dan validasi data, serta pemanfaatan dan pemutakhiran peta Zona Nilai Tanah. Zona Nilai Tanah dipakai sebagai bahan pendukung penilaian tanah dan pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak.

Cakupan lain meliputi pertukaran data elektronik, pengembangan dasbor dan peta digital, penyusunan standar data, pembentukan tim kerja teknis bersama, serta pemantauan berkala. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian bertugas menyediakan jaringan komunikasi data, pusat data daerah, dan gerbang antarmuka pemrograman aplikasi yang menopang integrasi tersebut.

Persimpangan jalan dengan deretan rumah toko, pohon besar, dan tugu kecil di Kabupaten Bulukumba
Sudut permukiman di Kabupaten Bulukumba, ilustrasi bidang tanah dan bangunan yang datanya dipadankan. Foto ini bukan gambar kegiatan penandatanganan. Foto: Midori / Wikimedia Commons, CC BY 3.0

Bersandar pada Surat Edaran Bersama 10 Agustus 2026

Langkah Bulukumba bukan inisiatif yang berdiri sendiri. Pemadanan NIB dengan NOP diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/5782/SJ yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Agustus 2026, sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia.

Surat edaran itu mengatur mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sekaligus penguatan integrasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah. Bila pemadanan belum tersedia, pemerintah daerah dan kantor pertanahan diminta menyusun rencana bertahap sesuai target waktu yang disepakati dalam perjanjian kerja sama. Perjanjian yang diteken di Borong Rappoa menempati posisi itu.

Sambungan dari MoU Bupati dan Kantor Pertanahan

Perjanjian kerja sama tiga instansi tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba Syahdan tentang sinergi sembilan program optimalisasi ekonomi daerah melalui layanan kantor pertanahan. Profil bupati yang menjabat pada periode berjalan dirangkum dalam Andi Muchtar Ali Yusuf, Bupati Bulukumba 2025-2030.

Data bidang tanah yang akurat menjadi persoalan berulang di kabupaten ini. Rubrik.co.id memberitakan usul Badan Pertanahan Nasional untuk mengukur ulang lahan di Bontomanai yang disengketakan, dan merangkum kronologi sengketa lahan Kajang dan Lonsum yang berlangsung lintas dekade. Rangkaian Jambore Pelayanan Publik tempat perjanjian ini diteken sendiri diberitakan dalam Pemkab Bulukumba Gelar Jambore Pelayanan di Kindang.