BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Sekitar 50 teman Tuli berkumpul di Gedung Pinisi, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 23 September 2026, untuk menyampaikan pengalaman mereka mengakses layanan publik. Kegiatan bertajuk “Tuli Bicara” itu digelar komunitas Panrita Inklusi bersama harian Radar Selatan, dengan dukungan Tim Penggerak PKK dan Baznas Kabupaten Bulukumba.
Perwakilan Panrita Inklusi, Salman, menyatakan kegiatan itu dimaksudkan membuka ruang partisipasi yang selama ini sempit. “Kami berharap kegiatan ini menjadi langkah awal bagi semua pihak untuk membuka ruang agar teman Tuli juga bisa ikut berpartisipasi, termasuk dalam pembangunan di Bulukumba,” katanya seperti dikutip Radar Selatan.
Peserta membahas hambatan berkomunikasi, akses terhadap pelayanan publik, dan kesempatan terlibat dalam pembangunan daerah. Satu sesi diisi pengenalan komunikasi visual bagi peserta yang selama ini berkomunikasi dengan suara.
Hari Bahasa Isyarat Internasional dan Dasar Hukumnya
Tanggal kegiatan itu bukan kebetulan. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan 23 September sebagai Hari Bahasa Isyarat Internasional lewat Resolusi A/RES/72/161 yang diadopsi pada 19 Desember 2017, dan diperingati pertama kali pada 2018. Tanggal itu dipilih karena bertepatan dengan berdirinya Federasi Tuli Dunia pada 1951, menurut laman resmi PBB.
Di dalam negeri, hak penyandang disabilitas diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang antara lain mewajibkan penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak pada pelayanan publik.

Pendataan Disabilitas Rungu Belum Seragam
Kesulitan yang dibicarakan di forum itu juga terbaca pada data pemerintah sendiri. Berkas “Daftar Data Penyandang Disabilitas Kecamatan Rilau Ale” yang diterbitkan di Portal Open Data Kabupaten Bulukumba dan diunduh Rubrik.co.id pada 26 September 2026 memuat 276 baris untuk data tahun 2023.
Jenis disabilitasnya ditulis sebagai teks bebas, bukan kategori baku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Label yang muncul antara lain “tuli”, “tuna runggu”, “cacat teliga”, dan “ganguan pendegaran” — empat penulisan berbeda yang seluruhnya menunjuk hambatan pendengaran, dengan total 10 baris. Hambatan bicara dicatat terpisah lewat label “tuna wicara”, “bisu”, dan “tidak tau bicara” sebanyak 31 baris. Enam baris lain tidak diisi jenis disabilitasnya.
Angka itu hanya mewakili satu dari sepuluh kecamatan di Bulukumba dan bertahun data 2023, sehingga tidak dapat dijadikan gambaran kabupaten. Rubrik.co.id hanya mengolah jumlah per jenis; berkas aslinya memuat nama, tanggal lahir, dan alamat tiap orang, dan rincian itu tidak dimuat di sini. Sebaran wilayah kecamatan tersebut diuraikan dalam profil Kecamatan Rilau Ale, sedangkan lokasi kegiatan berada di Kecamatan Ujung Bulu.
Layanan Publik yang Dipersoalkan
Akses layanan publik menjadi salah satu hal yang paling sering disebut peserta. Pemerintah Kabupaten Bulukumba pada 23-25 September 2026 menggelar Jambore Pelayanan Publik di Kecamatan Kindang, yang mendekatkan layanan administrasi dan kesehatan ke warga.
Direktur Radar Selatan Sunarti Sain menyatakan masyarakat inklusif hanya terwujud bila semua kelompok memiliki ruang yang sama. “Inklusi bukan hanya tentang menerima perbedaan, tetapi bagaimana kita membuka ruang agar setiap orang bisa mengambil bagian,” ujarnya. Radar Selatan adalah salah satu penyelenggara kegiatan sekaligus media yang memuat laporannya; Rubrik.co.id tidak menemukan laporan dari media lain yang meliput acara tersebut secara terpisah.
