BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Urusan ketenagakerjaan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangani Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, bukan dinas tenaga kerja yang berdiri sendiri. Kantor yang terdaftar di peta daring dengan nama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba berada di Loka, Kecamatan Ujung Bulu, kode pos 92517. Kartu AK1 atau kartu kuning untuk pencari kerja tidak dipungut biaya.
Halaman ini diperiksa pada Sabtu, 3 Oktober 2026, dari daftar pejabat resmi Pemerintah Kabupaten Bulukumba, keterangan Kementerian Ketenagakerjaan, dan entri peta kantor tersebut.
Nama Resmi Dinas dan Pejabatnya
Dalam daftar pejabat yang dipublikasikan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, nomenklatur yang tercatat adalah Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, dengan Andi Esfar Tenrisukki, M.Si, AP sebagai Kepala Dinas.
Perbedaan nama ini penting bagi warga yang mencari kantornya. Istilah “Disnaker Bulukumba” lazim dipakai sehari-hari, tetapi surat resmi dan struktur anggaran daerah memakai nomenklatur gabungan tersebut.
| Keterangan | Isi |
|---|---|
| Nomenklatur resmi | Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba |
| Kepala Dinas | Andi Esfar Tenrisukki, M.Si, AP |
| Nama di peta daring | Dinas Tenaga Kerja Kab. Bulukumba |
| Lokasi | Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba 92517 |
| Jam buka terpublikasi | Belum ada |
| Nomor telepon terpublikasi | Belum ada |
| Situs web dinas | Belum ada |
Sumber: daftar pejabat Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan entri Google Maps kantor tersebut, keduanya diperiksa 3 Oktober 2026.
Pertanyaan Warga yang Belum Terjawab
Entri peta kantor itu memperoleh penilaian 4,2 dari 28 ulasan. Yang menonjol bukan nilainya, melainkan isi ulasannya: tiga ulasan teratas justru berupa pertanyaan yang tidak terjawab.
Dua di antaranya menanyakan berkas yang harus dibawa untuk membuat kartu AK1, satu lagi menanyakan nomor pelayanan yang bisa dihubungi. Satu ulasan lain menanyakan apakah pengurusan AK1 boleh diwakilkan.
Karena kantor itu belum memublikasikan nomor telepon, jam layanan, maupun daftar persyaratan, pertanyaan semacam itu tidak memiliki rujukan resmi tingkat kabupaten. Rubrik.co.id tidak mencantumkan daftar berkas di halaman ini justru karena alasan itu: persyaratan AK1 ditetapkan dinas kabupaten/kota masing-masing, dan versi Bulukumba belum diterbitkan.
Kartu AK1 Gratis dan Kanal Pendaftarannya
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan dan pencetakan kartu kuning. Pernyataan itu dimuat dalam keterangan resmi Kemnaker bertanggal 19 Juni 2021, yang juga menyebut pencetakan kartu dilakukan di dinas kabupaten/kota.
Pendaftaran daring disediakan Kemnaker lewat layanan Karirhub di karirhub.kemnaker.go.id, yang berada dalam ekosistem SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id. Kedua alamat itu diperiksa aktif pada 3 Oktober 2026.
Pencari kerja di Bulukumba karena itu dapat mendaftar lebih dulu secara daring, lalu mendatangi kantor dinas untuk pencetakan. Sebaiknya nomor kontak dipastikan lewat kanal resmi Pemkab sebelum datang, mengingat jam layanan belum dipublikasikan.
Konteks Ketenagakerjaan Bulukumba
Kebutuhan layanan ini tidak kecil. Penduduk usia kerja 15-64 tahun di Bulukumba berjumlah 332.720 jiwa atau 69,22 persen dari seluruh penduduk, menurut hitungan Rubrik.co.id atas publikasi Badan Pusat Statistik yang dirangkum dalam data kependudukan Bulukumba.
Upah minimum kabupaten menjadi angka rujukan lain bagi pencari kerja, dan besarannya dirangkum dalam UMK Bulukumba 2026.
Perlindungan bagi warga Bulukumba yang bekerja di luar daerah ditangani dinas lain, yakni DP2KBP3A bersama UPTD PPA, sebagaimana terlihat dalam edukasi hak perempuan purna buruh migran di Kecamatan Rilau Ale. ***
