Daerah  

DP2KBP3A Bulukumba Edukasi Hak Perempuan Purna Migran

Redaksi Rubrik
Hamparan sawah seusai panen dengan satu pohon besar di tengahnya dan tebing karst berhutan di latar belakang
Sawah tadah hujan di kawasan karst Sulawesi Selatan. Foto ini bukan gambar Desa Panggalloang, Rilau Ale. Foto: Chafidwahyu / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bulukumba memberikan edukasi hak dan perlindungan hukum kepada perempuan purna buruh migran di Desa Panggalloang, Kecamatan Rilau Ale, Sabtu, 3 Oktober 2026. Kegiatan berbentuk Diskusi Kampung Perempuan Purna Migran dan Keluarga Buruh Migran itu digelar Komunitas Balla’ta Migran.

DP2KBP3A Bulukumba diwakili Andi Asmirani dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Tim UPTD PPA Bulukumba. Ia membawakan materi bertajuk “Perlindungan Perempuan Buruh Migran”.

Perlindungan Dibagi Tiga Tahap

Andi Asmirani menjelaskan, perlindungan terhadap perempuan buruh migran perlu dilakukan menyeluruh: sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar daerah atau luar negeri, dan setelah kembali ke daerah asal.

“Pemerintah daerah berkomitmen hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi perempuan buruh migran dan keluarganya, baik sebelum berangkat maupun setelah kembali ke daerah. Melalui edukasi hak-hak hukum dan regulasi ini, kami ingin memastikan mereka merasa aman serta paham ke mana harus mengakses dukungan pemerintah,” katanya, sebagaimana dilaporkan Radar Selatan.

Selain soal hak hukum, dinas itu mendorong perempuan agar memiliki kemandirian ekonomi di daerah sendiri sehingga tidak bergantung pada pekerjaan sebagai buruh migran.

“Bagaimanapun juga, lebih baik bekerja dan membangun usaha di kampung sendiri dibanding mengadu nasib di kampung orang dengan berbagai risiko,” ujarnya.

UPTD PPA sebagai Pintu Pengaduan

Andi Asmirani juga menjelaskan peran UPTD PPA Bulukumba dalam mendampingi perempuan yang menghadapi persoalan selama maupun setelah menjadi buruh migran.

“UPTD PPA siap menjadi pintu utama dalam memberikan pendampingan langsung bagi perempuan buruh migran yang menghadapi persoalan hukum, eksploitasi, maupun kekerasan,” katanya. Pendampingan itu disebut mencakup penerimaan pengaduan, pendampingan hukum, hingga pendampingan psikologis.

Peserta diskusi adalah perempuan purna buruh migran dan keluarga buruh migran di Bulukumba. Sebagian pernah bekerja di negara tetangga, sebagian lain memiliki anggota keluarga yang sedang atau pernah bekerja di luar negeri.

Balla’ta Migran sendiri merupakan komunitas yang diinisiasi dan digerakkan oleh perempuan purna buruh migran di Kabupaten Bulukumba.

Rilau Ale dan Jangkauan Layanan Dinas

Desa Panggalloang berada di Kecamatan Rilau Ale, kecamatan dengan 47.225 penduduk dan 14 desa serta satu kelurahan menurut data Badan Pusat Statistik untuk 2025. Posisinya di bagian barat kabupaten, berjarak dari pusat pemerintahan di Ujung Bulu, seperti terangkum dalam daftar 10 kecamatan di Bulukumba.

Pola mendatangi warga di kecamatan juga dipakai DP2KBP3A pada program lain. Dinas yang sama menggelar Jambore Pelayanan Publik di Bontotiro selama dua hari pada awal Oktober 2026, setelah edisi pertamanya di Kindang pada September.

Laporan Radar Selatan ditulis Sum dengan editor Haswandi Ashari. ***