BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Terminal Induk Bulukumba berada di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kode pos 92561. Terminal angkutan jalan ini dikelola Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan menjadi satu-satunya terminal resmi di kabupaten. Aktivitas bongkar muat penumpang di dalamnya dilaporkan sepi sejak beberapa tahun terakhir.
Keterangan pada halaman ini diperiksa pada Sabtu, 3 Oktober 2026, dari arsip pemberitaan Rubrik.co.id, daftar pejabat Pemerintah Kabupaten Bulukumba, dan entri peta terminal tersebut.
Lokasi dan Pengelola Terminal
Terminal ini berdiri di sisi Jalan Sam Ratulangi, berdekatan dengan kawasan pasar. Pengelolaannya berada di bawah Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui unit pelaksana teknis terminal induk, di lingkup Dinas Perhubungan.
| Keterangan | Isi |
|---|---|
| Nama | Terminal Induk Bulukumba |
| Jenis | Terminal angkutan jalan |
| Alamat | Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba 92561 |
| Kode plus | F56W+J3 |
| Pengelola | Pemerintah Kabupaten Bulukumba |
| Jam operasional terpublikasi | Belum ada |
| Penilaian pengunjung | 2,4 dari 8 ulasan |
Sumber: entri Google Maps Terminal Induk Bulukumba dan arsip Rubrik.co.id, diperiksa 3 Oktober 2026. Ulasan terbaru pada entri peta itu berumur sekitar delapan tahun, sehingga tidak dapat dipakai menilai kondisi terkini.
Kepala Dinas Perhubungan Bulukumba per daftar pejabat yang berlaku saat halaman ini disusun adalah Muh. Idham Patunru, S.STP, berstatus pelaksana tugas, menurut daftar pejabat Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Aktivitas Sepi sejak Beberapa Tahun
Kondisi terminal sudah lama menjadi sorotan. Pada Jumat, 20 Juni 2025, Dinas Perhubungan Bulukumba membenarkan terminal sepi dari aktivitas bongkar muat penumpang.
Keterangan itu disampaikan Kepala Pelaksana Tugas unit pelaksana teknis terminal induk, Hasyim, melalui Kepala Dinas Perhubungan saat itu, Andi Baso Bintang. “Sepi memang terminal, ini sudah berlangsung beberapa tahun terakhir, ini karena beberapa penyebab yang tidak bisa terhindarkan,” katanya, seperti dimuat dalam tanggapan Dishub atas terminal yang sepi penumpang.
Andi Baso Bintang kini tercatat menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bulukumba, bukan lagi Kepala Dinas Perhubungan.
Dua sebab disebut dalam keterangan itu. Pertama, kepemilikan kendaraan pribadi meningkat, terutama sepeda motor. “Sekarang sangat kurang, bahkan sudah tidak ada lagi penumpang yang menunggu mobil angkot dan umum dalam terminal karena sudah banyak kendaraan pribadi warga,” ujar Hasyim.
Kedua, munculnya terminal bayangan di luar kawasan terminal resmi. Pada Agustus 2025, Rubrik.co.id mencatat terminal induk yang mati suri sementara terminal bayangan tumbuh subur, dengan hanya kios di dalam kawasan yang tetap ramai.
Terminal Bayangan dan Aturan yang Dilanggar
Titik terminal bayangan yang paling banyak disebut berada di Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, di sekitar Jalan Sultan Hasanuddin dan jalan poros Bulukumba-Bantaeng dekat kantor pajak. Di lokasi itu mobil melayani penumpang jurusan Bulukumba-Makassar.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 143, mewajibkan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal. Undang-undang itu tidak memakai istilah terminal bayangan secara eksplisit.
Soal kewenangan penindakan pernah menjadi pokok perdebatan. Dinas Perhubungan menyebut penertiban mobil omprengan jurusan antarkabupaten semestinya menjadi kewenangan dinas provinsi, sedangkan penindakan di jalan berada pada unit lalu lintas kepolisian. Rinciannya tercatat dalam liputan menjamurnya terminal bayangan di Bulukumba.
Posisi Terminal di Jaringan Transportasi Bulukumba
Terminal Induk adalah simpul angkutan darat, sementara angkutan laut dan penyeberangan dilayani dua pelabuhan. Keduanya, beserta bandara terdekat, dirangkum dalam daftar pelabuhan dan simpul transportasi di Bulukumba.
Bulukumba tidak memiliki bandara, sehingga perjalanan udara bertumpu pada Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Kabupaten Maros. Perjalanan darat dari arah ibu kota provinsi dirangkum dalam rute Makassar-Bulukumba. ***
