BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, memiliki 10 Kantor Urusan Agama, satu untuk setiap kecamatan, yang menjadi tempat pencatatan nikah bagi pasangan beragama Islam. Pendaftaran nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad, sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024. Seluruh alamat pada halaman ini diperiksa pada Kamis, 1 Oktober 2026, dari daftar satuan kerja resmi Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba sendiri beralamat di Jalan Kenari Nomor 17, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, dan dipimpin H. Misbah, S.Ag., MA.
Kantor induk itu membawahi kesepuluh KUA yang tersebar merata, satu kantor di tiap kecamatan.
Alamat Sepuluh KUA di Bulukumba
KUA Ujung Bulu berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, kecamatan yang seluruh wilayahnya berstatus kelurahan.
KUA Gantarang beralamat di Jalan Sultan Dg Raja Ponre, Kelurahan Matekko, Kecamatan Gantarang. KUA Ujung Loe berada di Jalan Poros Bira Salemba.
KUA Bontobahari menempati Jalan Masjid Raya Poros Bira, sementara KUA Bontotiro berada di Jalan Persatuan Nomor 10 Hila Hila, Kelurahan Ekatiro.
KUA Herlang beralamat di Jalan Tanuntung. KUA Kajang berada di Jalan Kr Dea Dg Lita, Kelurahan Tanah Jaya.
Tiga sisanya berada di wilayah dataran. KUA Bulukumpa di Jalan Kemakmuran Nomor 11.A Tanete, KUA Rilau Ale di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai, dan KUA Kindang di Jalan Pendidikan.
Dokumen yang Disiapkan Calon Pengantin
Berkas pendaftaran dimulai dari surat pengantar nikah yang diterbitkan desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
Berkas berikutnya berupa fotokopi akta kelahiran, kartu tanda penduduk, dan kartu keluarga. Dokumen kependudukan yang belum lengkap diurus lebih dulu lewat layanan Disdukcapil Bulukumba.
Selain itu diperlukan surat keterangan sehat dari puskesmas serta surat persetujuan kedua calon pengantin.
Batasan usia diatur terpisah. Calon pengantin yang belum berusia 21 tahun wajib melampirkan izin tertulis orang tua atau wali.
Adapun calon yang belum berusia 19 tahun saat akad, menurut penjelasan Kementerian Agama soal PMA 30 Tahun 2024 yang dilansir laman Kemenag Kebumen, wajib melampirkan dispensasi kawin dari pengadilan.
Tenggat Sepuluh Hari dan Jalur Daring
Aturan yang paling sering menjadi ganjalan adalah tenggat. PMA 30 Tahun 2024 menyebut pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.
Pendaftaran yang diajukan kurang dari tenggat itu tidak otomatis ditolak, tetapi memerlukan dispensasi camat atau surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai.
Pendaftaran tidak harus dilakukan dengan datang ke kantor. Kementerian Agama menyediakan Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH di alamat simkah4.kemenag.go.id.
Jalur daring itu memangkas satu perjalanan, meski berkas fisik tetap diserahkan ke KUA pada tahap verifikasi.
Sebaran satu KUA per kecamatan membuat pencatatan nikah tidak terpusat di Ujung Bulu, meski kantor Kementerian Agama kabupaten tetap berada di Jalan Kenari Nomor 17. ***
