BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Hutan Anrang adalah kawasan hutan di Kabupaten Bulukumba yang lokasinya berada di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang. Kawasan ini menjadi perhatian pada 2026 karena direncanakan menjadi lokasi pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan.
Warga dari empat desa di tiga kecamatan menyatakan menolak rencana tersebut.
Di Mana Letaknya
Titik yang disebut dalam pemberitaan berada di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang. Namun kawasannya bersinggungan dengan beberapa desa sekaligus.
Warga yang mengaku memiliki atau mengelola lahan di sana berasal dari Desa Anrang di Kecamatan Rilau Ale, Desa Bukit Harapan dan Desa Bontonyeleng di Gantarang, serta Desa Benteng Palioi di Kecamatan Kindang.
Nama kawasannya sendiri mengikuti nama Desa Anrang, meski desa itu berada di kecamatan yang berbeda dari titik yang direncanakan.
Profil ketiga kecamatan yang bersinggungan dapat dibaca di Kecamatan Gantarang, Rilau Ale, dan Kindang.
Kenapa Jadi Sengketa
Persoalannya bukan semata lokasi, melainkan status pemanfaatan lahannya.
Warga menyatakan kawasan itu selama ini menjadi sumber penghidupan mereka, dan menyebut tidak pernah mendapat sosialisasi mengenai rencana pembangunan Yon TP di sana.
Badan Pemeriksa Keuangan RI bersama Dandim 1411/Bulukumba meninjau langsung lokasi pada 7 Oktober 2026, antara lain untuk memastikan ada tidaknya tanaman pertanian dan warga yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Dua hal itulah yang membedakan lahan kosong dari lahan yang sudah digarap, dan jawabannya berpengaruh pada status kawasan.
Apa Itu Yon TP
Batalyon Teritorial Pembangunan merupakan satuan TNI Angkatan Darat yang dibentuk untuk mendukung program pembangunan, berbeda dari batalyon tempur.
Rubrik.co.id belum memperoleh keterangan resmi mengenai rancangan, luas lahan, maupun tahapan perencanaan Yon TP di Bulukumba dari pihak TNI maupun Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Karena itu hal-hal yang belum dinyatakan secara resmi tidak dimuat di halaman ini, dan akan diperbarui apabila keterangannya tersedia.
Kaitannya dengan Tata Ruang
Peruntukan kawasan di kabupaten ini diatur dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah, yang Ranperda-nya masih dibahas DPRD Bulukumba.
Pembahasannya sendiri masih menunggu Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN, dan di dalamnya ada perbedaan versi dokumen yang sudah dipersoalkan Pansus.
Dari dokumen itulah izin pemanfaatan ruang diturunkan, sehingga status suatu kawasan tidak ditentukan satu rencana proyek saja.
Gantarang, Rilau Ale, dan Kindang merupakan wilayah pertanian dan perkebunan di bagian barat serta utara kabupaten, bukan kawasan pesisir. Lahan di sana menjadi sumber penghidupan utama warganya.
Daftar lengkap sepuluh kecamatan beserta pimpinannya dimuat dalam daftar camat Bulukumba.
Luas kawasan Hutan Anrang dan status kawasan hutannya menurut dokumen resmi belum dipublikasikan dalam sumber yang dapat diperiksa Rubrik.co.id hingga tulisan ini diterbitkan. ***
Rangkuman berita Bulukumba sepekan terakhir, lengkap dengan tanggal dan tautannya, ada di Rangkuman Berita Bulukumba Pekan Ini.
