Ringkasan
- Program ini sudah menjangkau sekolah di kabupaten tersebut sejak Januari 2025, lebih awal daripada yang pernah dicatat pemberitaan kami sendiri.
- Empat keluhan mutu pangan tercatat sepanjang 2025, dan kesimpulan pemeriksaan resmi berbeda dari apa yang dilaporkan guru serta orang tua.
- Penyaluran yang terhenti pada September 2026 disebabkan anggaran belanja dari pusat, sama sekali bukan persoalan kualitas makanannya.
BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Jawaban langsung: Makan Bergizi Gratis di Bulukumba dijalankan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di bawah koordinasi wilayah Badan Gizi Nasional, dan arsip Rubrik.co.id memuat dua jenis persoalan yang berbeda sumbernya. Yang pertama menyangkut mutu makanan, dengan empat laporan sepanjang 2025 yang sebagian dibantah dan sebagian berujung teguran. Yang kedua menyangkut kelangsungan penyaluran, ketika enam dapur berhenti pada September 2026 karena anggarannya belum cair.
Sejak Kapan Program Ini Berjalan
Satu hal perlu dikoreksi lebih dulu, karena datangnya dari pemberitaan kami sendiri. Artikel Rubrik.co.id pada September 2026 menyebut program MBG di Bulukumba berjalan sejak akhir 2025. Arsip yang sama membantahnya: laporan soal menu MBG di UPT SDN 171 Loka sudah terbit pada 25 Januari 2025, dan temuan di SMPN 2 Bulukumba pada Mei 2025.
Jadi kabupaten ini termasuk yang menerima program tersebut pada tahap awal pelaksanaan, bukan pada akhir tahun. Keterangan Kepala Bidang Humas Pemkab Bulukumba pada Januari 2025 memang menyebut Bulukumba sebagai salah satu kabupaten yang terpilih pada awal pelaksanaan.
Empat Laporan Mutu Pangan pada 2025
Arsip memuat empat peristiwa yang berbeda lokasi dan berbeda pula ujungnya:
| Waktu | Lokasi | Yang dilaporkan |
|---|---|---|
| Januari 2025 | UPT SDN 171 Loka, Ujung Bulu | Telur disebut tak layak konsumsi |
| 22 Mei 2025 | SMPN 2 Bulukumba | 712 paket nasi goreng berbau, sebagian nasi mentah |
| 23 Mei 2025 | SDN 221 Tanah Kongkong | Murid menolak menu, satu siswa sakit perut |
| 26 dan 29 September 2025 | SD 249 Daloba Kassi dan SMAN 5, Kajang | Pisang busuk berbelatung, lalu tempe berulat |
Dua peristiwa pertama berakhir dengan bantahan, dua terakhir dengan teguran. Perbedaan itu yang membuat keempatnya tidak bisa diringkas menjadi satu kesimpulan tunggal.
Yang Dibantah dan Alasan Bantahannya
Pada kasus telur Januari 2025, Wakil Ketua DPRD Bulukumba Syahruni Haris datang ke sekolah dan menyampaikan bahwa pihak sekolah menyatakan tidak ada telur busuk. Menurut keterangan yang ia terima, seorang siswa yang muntah mengaku memiliki alergi telur. Kepala Bidang Humas Pemkab, Andi Ayatullah Ahmad, menambahkan alasannya: bila telur itu basi, siswa lain di ruangan yang sama semestinya ikut mual.
Humas Pemkab juga menyayangkan guru yang menghubungi media sebelum ada pemeriksaan Dinas Kesehatan. Catatan itu perlu dibaca sebagai posisi pemerintah daerah, bukan sebagai temuan, karena arsip ini tidak memuat tanggapan guru yang dimaksud.
Pada kasus SMPN 2, Kepala SPPG BGN 01 Ujung Bulu menyatakan nasi tersebut tidak basi melainkan bertekstur lembek akibat diolah dua kali dan memakai acar. Ia mengaku mencobanya sendiri. Pernyataan itu berhadapan dengan keterangan Kepala SMPN 2 Bulukumba, Sahiruddin, yang menyebut nasi goreng merah sudah basi sementara nasi kecap masih mentah.
Hasil Pemeriksaan Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan Bulukumba turun ke sekolah dan dapur sehari setelah laporan diterima. Kepala Dinas Kesehatan, dr Amrullah, menyampaikan hasil uji organoleptik, yaitu penilaian memakai indra terhadap warna, aroma, rasa, dan tekstur, menunjukkan makanan layak konsumsi tanpa indikasi basi.
Mengenai siswa yang mengeluh mual, Amrullah menyebut kemungkinan penyebabnya perut kosong karena belum sarapan. Dinas juga melakukan pembinaan terhadap dua penyedia dan menggelar pelatihan keamanan pangan yang diikuti tiga SPPG.
Perlu dicatat bahwa pemeriksaan itu dilakukan sehari sesudah kejadian, sedangkan keluhan guru dan murid menyangkut makanan yang sudah dibagikan hari itu. Arsip ini tidak menjelaskan apakah sampel yang diuji berasal dari paket yang sama.
Dua Kasus yang Berakhir dengan Teguran
Peristiwa September 2025 di Kecamatan Kajang berbeda jalannya. Pisang busuk dan tempe berulat disalurkan lewat dapur yang sama, yaitu SPPG Al-Barokah di Desa Bontorannu, ke SD 249 Daloba Kassi dan SMAN 5 Bulukumba. Profil wilayahnya dirangkum pada profil Kecamatan Kajang.
Koordinator Wilayah BGN Bulukumba, Wahyu, mengaku memberi teguran keras kepada dapur tersebut dan menyatakan seluruh proses dievaluasi, dari pemesanan sampai distribusi. Kepala dapur yang bersangkutan disebut namanya dalam pemberitaan, tetapi tidak memberikan keterangan apa pun, sehingga artikel ini menyebut dapurnya dan bukan orangnya.
Pada akhir September 2025 pula, Komunitas Peduli Sungai Bulukumba menyoroti dugaan pencemaran limbah dapur MBG di beberapa titik dan mendesak pemerintah kabupaten menyidak seluruh dapur. Ketua KSP, Arsyad Ali, menyampaikannya berdasarkan laporan yang ia terima. Arsip ini tidak memuat hasil sidak maupun tanggapan pemerintah kabupaten atas desakan itu.
Dapur yang Dibangun dan Angka Penerima
Dapur tidak seluruhnya dikelola swasta. Polres Bulukumba membangun SPPG di area Polsek Bulukumpa, Kelurahan Jawi-jawi, di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari. Peletakannya berlangsung serentak secara nasional pada Agustus 2025, dan simulasi operasionalnya digelar 13 Desember 2025 dengan 47 petugas.
Angka penerima manfaat dapur itu berubah di antara dua pemberitaan. Pada Agustus 2025 disebut 3.756 orang mencakup jenjang TK sampai MAN, sedangkan pada Desember 2025 disebut 2.253 orang untuk jenjang SD sampai SMA. Arsip ini tidak memuat penjelasan atas selisih tersebut.
Penghentian September 2026 dan Sebabnya
Persoalan terbaru tidak menyangkut mutu. Pada 24 September 2026, enam SPPG tidak menyalurkan MBG karena anggaran pembelanjaan dari pusat belum cair, dengan tiga di antaranya berada di Kecamatan Gantarang. Rinciannya tercatat pada laporan soal enam SPPG yang berhenti menyalurkan MBG.
Koordinator wilayah menyatakan mitra pengelola belum berwenang memakai dana pribadi sebagai talangan, sehingga penyaluran tidak bisa dipaksakan jalan. Keputusan pencairannya berada di pusat, bukan di pemerintah kabupaten.
Sekolah Tidak Wajib Menerima
Satu ketentuan yang jarang disebut dalam keluhan lokal: penerimaan MBG bersifat sukarela. Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, pada Januari 2026 menegaskan kepala SPPG tidak boleh memaksa atau mengintimidasi sekolah yang menolak program tersebut. Penegasan itu disampaikan dalam konteks nasional, bukan sebagai tanggapan atas kasus di Bulukumba.
Yang Belum Ada dalam Arsip Ini
Tiga hal tidak terjawab. Pertama, tidak ada jumlah total SPPG yang beroperasi di kabupaten ini hari ini. Kedua, tidak ada total penerima manfaat se-kabupaten. Ketiga, tidak ada kanal pengaduan resmi yang disebutkan untuk melaporkan mutu makanan, sehingga empat laporan yang tercatat seluruhnya bermula dari guru, orang tua, atau media sosial.
Konteks gizi anak di kabupaten ini dapat dibaca pada catatan soal angka stunting di Bulukumba, sementara sebaran sekolah penerimanya tercermin pada daftar SMA, SMK, dan MA negeri dan kewenangan pengawasnya pada profil Dinas Pendidikan Bulukumba. ***
Rangkuman berita Bulukumba sepekan terakhir, lengkap dengan tanggal dan tautannya, ada di Rangkuman Berita Bulukumba Pekan Ini.
