Polisi Amankan 15 Sepeda Motor yang Dicurigai Terlibat Balap Liar di Bulukumba

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Satuan Lalu Lintas Polres Bulukumba mengamankan 15 motor yang dicurigai terlibat balap motor di jalan jalur dua pantai merpati Bulukumba Minggu sore 26 April 2020.

Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP I Made Suarma mengatakan kalau 15 sepeda motor tersebut diamankan karena banyaknya laporan warga yang resah akibat aksi balap liar di bulan Ramadhan ini.

” Semua sepeda motor kita amankan di kantor satlantas polres Bulukumba,” Ujar Kasat Lantas kepada Rubrik.co.id

Menurut Kasat Lantas pelaksanaan patroli balap liar ini merupakan kegiatan penegakan hukum t khususnya pada bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah.

“Aksi balapan liar ini hampir setiap bulan Ramadhan selalu dilakukan oleh anak-anak remaja khususnya pada pagi hari sesudah sholat subuh,maupun sore sebelum buka puasa,”kata Kasat

Balapan liar tersebut, katanya, merupakan pelanggaran lalu lintas yang akan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas cukup tinggi.

“Maka dari itu sebelum jatuhnya korban jiwa, kita menurunkan tim Satgas preventif dan refresif Operasi Keselamatan Lalu Lintas untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku ,” ujarnya.

Pihak kepolisian dalam hal ini lalulintas juga selalu mengimbau kepada para orang tua untuk selalu menjaga, mengawasi dan membimbing putra-putranya agar tidak ikut-ikutan aksi balapan liar tersebut.

“Karena hasil pemetaan dan menjadi sasaran kegiatan pencegahan satuan lalu lintas yang melaksanakan kegiatan tersebut, bahwa aksi balapan liar selalu dilakukan para remaja dibeberapa lokasi di Bulukumba,” Katanya.

Menurutnya, aksi balapan liar dinilai sangat meresahkan masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar lokasi balapan liar.

Dalam dua hari Ramadhan pihaknya sudah menindak belasan kendaraan yang terlibat dalam aksi balapan liar.

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya selalu mengedepankan preemtif dan preventif. “Jangan sampai aksi balapan liar tersebut dilakukan, namun polisi tidak mengambil tindakan,” ujarnya.

Terkait dengan sepeda motor yang diamankan, pengendara akan pihaknya berikan penindakan berupa tilang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.

“Untuk jam aksi balapan liar, biasanya dimulai dari pukul 04.30-06.00 WIB dan pukul 17:30 Wita ,” ungkapnya.

Menurutnya, motor aksi balapan liar yang di tilang akan disita sampai sidang di Pengadilan Negeri selesai. “Biasanya selesai dalam satu minggu dimulainya jadwal sidang,” jelasnya.(**)

Komentar