Polisi Ringkus Pelaku Curat Rp. 50 Juta di Bulukumba, Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Satuan Reskrim polres Bulukumba meringkus

Ikhwan Aidil Nur alias Haidir  Bin Syawaluddin 29   buruh bangunan warga jalan Maccini Sombala Keluarahan Tamalatea Kecamatan Makassar Sulawesi Selatan yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Darubiah kecamatan Bontobahari kabupaten Bulukumba beberapa waktu lalu.

Menurut informasi yang dihimpun pelaku juga merupakan residivis kasus penggelapan yang baru lepas dari lapas kabupaten Bantaeng dalam kasus penggelapan dan pencurian.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra kepada Rubrik.co.id Kamis 15 Mei 2020 mengatakan kalau pelaku ditangkap Makassar oleh tim resmob Bulukumba di pimpin langsung oleh kasat reskrim didampingi kanit Resmob Aiptu Ardiman Yacob dan di back-up oleh tim resmob dan tim Monitoring polda Sulsel .

Kronologis penangkapan berawal anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku curat berada di Kota makassar kemudian anggota Resmob Polres Bulukumba berangkat menuju ke kota Makassar dan melakukan Kordinasi dengan tim resmob polda Sulsel untuk memback up Tim Resmob Polres Bulukumba dalam menangkap  terduga pelaku.

Setelah itu  anggota bergerak menuju ke sasaran di Maccini sombala Kelutahan Tamalatea kecamatan Makassar  untuk melakukan penangkapan  pelaku, setelah tiba dilokasi pelaku yang hendak ditangkap mencoba melakukan perlawanan, sehingga anggota melumpuhkan pelaku dengan tembakan dibagian betis korban.

” Saat pelaku hendak diamankan, pelaku mencoba melakukan perlawanan yang membahayakan anggota sehingga dilakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan pelaku,”Ujarnya.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa benar ia yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan di dalam rumah korban daerah dusun Langgana desa Darubiah kecamatan Bontobahari.

” Pelaku juga mengaku uang tunai hasil curiannya tersebut habis digunakan berfoya-foya yakni membeli narkoba, miras dan judi serta menggunakan untuk kehidupan sehari-harinya sedangkan emas milik korban ia mengaku menjualnya dan sedang dalam pencarian barang bukti, “kata Berry.

Dalam penangkapan itu polisi ikut mengamankan barang bukti  1 buah tas ransel warna hitam, 1  buah tas samping, 1 buah DVD player, 1 bilah senjata tajam jenis samurai, 2  buah dompet ,2  buah kunci mobil, 1  buah kalung kesehatan, 1  buah obeng
dan beberapa lembar pakaian berupa baju dan celana yang diduga merupakan barang bukti hasil curian.

Menurut Kasat Reskrim kasus pencurian di desa Darubiah kecamatan Bontobahari kabupaten Bulukumba beberapa waktu lalu dilakukan pelaku dengan cara  masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang  milik korban yang tersimpan didalam lemari.

Dalam aksi pencurian ini pelaku berhasil mengambil uang Rp. 50 Juta milik korban yang ada didalam lemari, bukan hanya uang pelaku juga menggalak emas 70 gram, dua kunci mobil, dan benda pusaka milik korban sehingga korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 150 juta rupiah.Kejadian ini kemudian dilaporkan kepihak kepolisian. (**)

Komentar