RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Asward (20) warga Dusun Batua desa Garanta kecamatan Ujung Loe kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan ditangkap jajaran resmob polres Bulukumba Rabu 27 Mei 2020.
Informasi yang dihimpun pelaku ditangkap setelah hasil pengembangan pelaku sebelumnya yang ditangkap berinisial B sebagai penadah.
Sebelum menangkap pelaku Asward polisi melalui unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya.
Dihadapan polisi pelaku Asward mengaku menjambret barang seorang warga berupa gelang emas seberat 10 gram di Kampung Baru Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba tanggal 08 Mei 2020 lalu.
Pelaku bahkan mengaku kalau hasil jamret emas tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra,mengatakan, pelaku merupakan Residivis Kasus Jambret dan sudah pernah menjalani hukuman di lapas Bulukumba.
” Saat ini pelaku Asward bersama dengan penadah barang hasil jamret telah kita amankan dimapolres Bulukumba bersama dengan barang bukti hasil kejahatan mereka berupa kalung emas.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa satu gelang emas dan saat ini kedua pelaku masih sementara menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (**)
Komentar