RUBRIK.co.id,Bulukumba- Kepolisian polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian fasilitas sekolah di SMAN 19 Jalanjang kecamatan Gantarang, Minggu 2 Februari 2020 .
Penangkapan kali ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Berry Juana Putra didampingi oleh KBO Sat Reskrim Ipda Rusmin Nuryadin, serta kanit Timsus Aipda Ashadi.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Bontomacinna Desa Bontomacinna kecamatan Gantarang kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan lelaki Rezki (22) warga dusun Polewali, desa Bontomacinna kecamatan Gantarang kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.
Kepada Rubrik.co.id, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra minggu malam 2 Februari mengatakan pelaku Rezki warga Desa Bontomacinna kecamatan Gantarang ditangkap dirumahnya sekitar pukul 08:00 Wita.
Dalam penangkapan dirumah pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV LCD, Proyektor dan beberapa barang bukti lainya diduga hasil kejahatan pelaku.
Menurut Berry kalau saat melakukan aksinya beberapa waktu lalu pelaku masuk melalui salah jendela ruangan ,kemudian berapa barang elektronik yang ada didalam ruangan tersebut di diambil pelaku .
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan dimapolres Bulukumba untuk proses lebih lanjut.
Pelaku pencurian terancam penjara paling lama tujuh tahun kalau nantinya telah terbukti melanggar Pasal 363 KUHP. (Sy)






