Rubrik.co.id – Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Lau mengamankan empat terduga pelaku pencurian tiga ekor sapi di Lingkungan Sampobia, Kelurahan Mattirodeceng, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 19 September 2026. Ketiga sapi itu dilaporkan hilang dari depan rumah pemiliknya pada Kamis dini hari, 27 Agustus 2026.
Keempatnya berinisial MSS (24), AT (39), MAR (18), dan J (40), seperti dilaporkan Purnamanews pada 19 September 2026. Rubrik.co.id menuliskan inisial karena status hukum keempatnya masih terduga pelaku dan belum dinyatakan sebagai tersangka.

Dijual ke Pangkep Rp8 Juta per Ekor
Kepala Unit Reskrim Polsek Lau Ipda Radius Lulun Bara menyatakan ketiga sapi diambil saat sedang diikat di depan rumah korban. “Para pelaku yang ditangkap mencuri tiga sapi milik korban yang diikat di depan rumah,” ujarnya kepada detikSulsel pada Minggu, 20 September 2026.
Menurut keterangannya, ternak itu langsung dijual kepada penadah di Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep. “Hasil sapi curian tersebut dijual dengan harga sekitar Rp8 juta per ekor. Total hasil penjualan tiga ekor sapi sebesar Rp24 juta,” kata Radius. Angka yang sama disebut Purnamanews sehari sebelumnya.
Polisi turut mengamankan satu unit mobil pikap dan tiga telepon seluler sebagai barang bukti. Seluruh terduga pelaku dibawa ke markas Polsek Lau untuk pemeriksaan lanjutan.
Penyidikan Masih Berjalan
Kepala Polsek Lau AKP Syamsir menegaskan pemeriksaan belum selesai. “Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara jelas rangkaian kejadian dan peran masing-masing terduga pelaku. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya pada Sabtu, 19 September 2026.
Ipda Radius menambahkan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penadah yang menerima ternak tersebut. Jarak antara waktu kejadian dan penangkapan terpaut lebih dari tiga pekan.
Pencurian ternak berulang kali muncul di wilayah hukum Polres Maros sepanjang September 2026. Sehari sebelum pengungkapan ini, detikSulsel melaporkan penangkapan seorang pemuda yang diduga mencuri kuda dan sapi warga menggunakan mobil di kabupaten yang sama.
Di Sulawesi Selatan, perkara pencurian dan kekerasan jalanan menjadi sorotan aparat dalam beberapa pekan terakhir. Polisi sebelumnya menetapkan tersangka dalam kasus cekcok berujung maut di Tallo, Makassar, dan Polda Sulsel menetapkan 17 tersangka dalam sepuluh perkara penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Belum ada keterangan resmi soal pasal yang akan dikenakan dalam perkara pencurian sapi di Lau.

