BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Gaji PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang ditetapkan minimal Rp750 ribu per bulan tidak diterima utuh. Setiap pegawai dikenakan potongan Rp39 ribu per bulan untuk iuran BPJS Kesehatan.
Potongan itu diberlakukan secara kolektif, termasuk kepada pegawai yang sudah terdaftar sebagai tanggungan anggota keluarga lain.
Dasar Aturannya Perpres 64/2020
Plt. Kabid Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menjelaskan kebijakan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, iuran peserta Pekerja Penerima Upah ditetapkan 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung peserta.
“Jadi Rp39 ribu per bulan itu ditentukan berdasarkan 1 persen dari gaji PPU berdasarkan UMR. Selebihnya yang 4 persen disubsidi oleh Pemkab Bulukumba,” katanya, sebagaimana dilaporkan Radar Selatan.
Dihitung dari UMR, Bukan dari Gaji yang Diterima
Satu hal yang perlu dicermati: angka Rp39 ribu itu dihitung dari 1 persen UMR, bukan 1 persen dari gaji Rp750 ribu yang diterima.
Satu persen dari Rp750 ribu hanya sekitar Rp7.500. Selisihnya muncul karena dasar hitungnya memakai upah minimum, bukan nilai gaji paruh waktu.
Besaran upah minimum yang berlaku di kabupaten ini dirangkum dalam UMK Bulukumba 2026.
Dengan hitungan itu, potongan Rp39 ribu setara sekitar 5 persen dari gaji yang benar-benar diterima pegawai.
4.592 Pegawai dan Rp700 Juta Per Bulan
Jumlah PPPK Paruh Waktu di Bulukumba tercatat 4.592 orang. Untuk menanggung porsi subsidi iurannya, Pemkab Bulukumba mengalokasikan anggaran sekitar Rp700 juta per bulan.
Andi Ayatullah menjelaskan pembayaran iuran itu menjadi syarat agar PPPK Paruh Waktu memperoleh kepesertaan BPJS Kesehatan.
Alokasi sebesar itu berjalan beriringan dengan perubahan APBD Bulukumba 2026 yang disetujui DPRD pada awal Oktober.
Yang Jadi Keluhan: Kepesertaan Ganda
Keberatan yang muncul bukan pada ada atau tidaknya iuran, melainkan pada pegawai yang sudah memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan lewat anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
Pada kasus itu, potongan tetap dibebankan meski yang bersangkutan sebelumnya sudah tercatat sebagai tanggungan.
Urusan kepegawaian daerah ditangani BKPSDM Bulukumba, sedangkan urusan ketenagakerjaan umum berada di Dinas Tenaga Kerja Bulukumba.
Dengan 4.592 pegawai dan potongan Rp39 ribu per orang, iuran yang ditanggung peserta terkumpul sekitar Rp179 juta per bulan. Sisanya, yang empat kali lipat lebih besar, ditanggung anggaran daerah.
Perbandingan itu menjelaskan mengapa alokasi Pemkab mencapai sekitar Rp700 juta per bulan untuk pos yang sama.
Pemkab belum menyatakan apakah akan ada mekanisme pengecualian bagi pegawai yang sudah menjadi tanggungan keluarga, dan sejak kapan potongan tersebut mulai berjalan, hingga berita ini diterbitkan. ***
Rangkuman berita Bulukumba sepekan terakhir, lengkap dengan tanggal dan tautannya, ada di Rangkuman Berita Bulukumba Pekan Ini.
