Daerah  

Pansus DPRD Dalami Ranperda RTRW Bulukumba

Redaksi Rubrik
Gedung pemerintahan di Bulukumba beratap merah bergaya adat dengan lambang Garuda dan tulisan Bulukumba Berlayar di dinding depan
Gedung pemerintahan di Bulukumba. Foto ini bukan gambar Gedung DPRD Bulukumba. Foto: Kurniawan Maulana / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Panitia Khusus DPRD Bulukumba melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah di Ruang Rapat Komisi II DPRD Bulukumba, Senin, 5 Oktober 2026. Rapat dipimpin Ketua Pansus Ranperda RTRW, Supriadi.

Pembahasan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah terkait.

Penyelarasan dengan Arah Pembangunan

Pansus mendalami sejumlah substansi Ranperda RTRW, terutama yang berkaitan dengan penyelarasan kebijakan tata ruang dengan arah pembangunan daerah.

Supriadi menyatakan pembahasan perlu dilakukan cermat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar bisa menjadi pedoman pemanfaatan ruang.

“RTRW ini harus mampu memberikan arah yang jelas dalam pemanfaatan ruang. Karena itu, setiap substansinya perlu dikaji dengan baik agar nantinya dapat menjadi dasar pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” katanya, sebagaimana dilaporkan Radar Selatan.

Bukan Sekadar Urusan Bangunan

Menurut Supriadi, tata ruang tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, ekonomi, serta kepentingan masyarakat.

Ia menambahkan, keberadaan RTRW penting untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang, baik bagi pemerintah maupun masyarakat dan pelaku usaha.

Karena itu, Pansus masih terus mendalami bersama OPD terkait agar berbagai kepentingan sektoral dapat diselaraskan dalam satu kebijakan tata ruang.

Mengapa RTRW Menentukan Banyak Hal

RTRW menentukan peruntukan setiap kawasan di kabupaten: mana yang menjadi permukiman, pertanian, industri, lindung, atau pariwisata.

Dari dokumen itulah izin pemanfaatan ruang diturunkan, sehingga perubahan satu peruntukan bisa berpengaruh pada rencana usaha maupun rencana permukiman warga.

Bulukumba memiliki sepuluh kecamatan dengan karakter yang berbeda-beda, sebagaimana terlihat pada daftar camat dan wilayah kerjanya, dari kawasan pesisir sampai dataran tinggi.

Perbedaan karakter itu yang membuat penyusunan satu dokumen tata ruang untuk seluruh kabupaten memerlukan pendalaman sektor per sektor.

Berjalan Bersama Agenda Lain DPRD

Pembahasan Ranperda RTRW berlangsung pada periode yang sama dengan sejumlah agenda anggaran. DPRD Bulukumba sebelumnya menyetujui perubahan APBD Bulukumba 2026.

Susunan pimpinan dan komisi di lembaga ini dirangkum dalam profil DPRD Bulukumba periode 2024-2029.

Pada sektor pertanian, arah pemanfaatan lahan juga sedang didorong lewat program seperti pola tanam IP 300 di Ujung Loe, yang menuntut kepastian status lahan sawah.

Dua hal itu bertemu di dokumen yang sama: lahan yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan tidak bisa dialihfungsikan sembarangan.

Pansus merupakan alat kelengkapan DPRD yang dibentuk untuk satu pembahasan tertentu dan berakhir ketika pembahasannya selesai, berbeda dari komisi yang bersifat tetap.

Pembahasan kali ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, komisi yang lazim membidangi urusan pembangunan dan perekonomian daerah.

Jadwal pengesahan Ranperda RTRW Bulukumba dan daftar lengkap substansi yang masih dibahas belum diumumkan DPRD hingga berita ini diterbitkan. ***

Rangkuman berita Bulukumba sepekan terakhir, lengkap dengan tanggal dan tautannya, ada di Rangkuman Berita Bulukumba Pekan Ini.