Daerah  

Lunasi Pajak, Segel Warung Pangkep Dibuka

Redaksi Rubrik
Sepiring nasi tim berlapis daging berkuah cokelat di atas piring bermotif merah biru, dengan irisan mentimun dan toples acar di belakangnya
Ilustrasi hidangan rumah makan. Foto ini bukan gambar warung yang disegel. Foto: Gunawan Kartapranata / Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0

BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Segel Warung Pangkep Sop Sodara di Jalan Jenderal Sudirman, Bulukumba, dibuka kembali setelah pemiliknya melunasi tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Warung itu kini kembali beroperasi.

Pelunasan dilakukan pemilik warung, H Haris, dengan mendatangi langsung Badan Pendapatan Daerah Bulukumba.

Pembayaran Jadi Dasar Pembukaan Segel

Kepala Bapenda Bulukumba, Andi Arfah, menyatakan pelunasan itulah yang menjadi dasar dibukanya segel.

“Setelah kewajibannya diselesaikan, segelnya kita buka dan warung kembali bisa beroperasi,” katanya, sebagaimana dilaporkan Radar Selatan.

Warung tersebut sebelumnya disegel Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Bulukumba karena menunggak pembayaran pajak daerah.

Alasan Penyegelan Menurut Bapenda

Andi Arfah menjelaskan penyegelan ditempuh karena pengelola warung dinilai tidak kooperatif memenuhi kewajiban pajaknya meski sudah diberi tenggat.

“Terpaksa kita segel karena tidak kooperatif. Sudah diberikan waktu, tetapi tidak juga diindahkan,” ujarnya.

Berdasarkan uji petik Inspektorat Bulukumba, tunggakan warung itu untuk September 2026 mencapai sekitar Rp14 juta.

Sebelum melunasi, H Haris sempat menyatakan keberatan atas besaran pajak yang harus dibayarkan. Menurutnya, kewajiban sekitar Rp14 juta setiap bulan cukup berat bagi usaha yang dikelolanya.

Apa Itu PBJT Makanan dan Minuman

Pajak yang dipersoalkan adalah PBJT atas makanan dan/atau minuman, dengan tarif maksimal 10 persen dari jumlah pembayaran yang dilakukan konsumen.

Artinya pajak itu bukan dipungut dari keuntungan pemilik usaha, melainkan dari nilai yang dibayarkan pembeli, lalu disetorkan pengusaha kepada pemerintah daerah.

Perbedaan cara baca inilah yang kerap memunculkan keberatan: angka Rp14 juta terasa sebagai beban usaha, padahal dihitung dari perputaran pembayaran konsumen selama sebulan.

Bagian dari Upaya Menambah Pendapatan Daerah

Pajak restoran dan rumah makan termasuk komponen Pendapatan Asli Daerah yang dikelola pemerintah kabupaten, bukan kantor pajak pusat.

Pendapatan daerah menjadi perhatian pada tahun anggaran ini, sejalan dengan pembahasan perubahan APBD Bulukumba 2026 yang sudah disetujui DPRD.

Pelaku usaha kuliner di Bulukumba tersebar dari pusat kota sampai kawasan perdagangan di sekitar Pasar Sentral Bulukumba, sehingga pemungutan PBJT menyentuh banyak nama usaha.

Jalan Jenderal Sudirman sendiri merupakan salah satu ruas utama di Kecamatan Ujung Bulu, pusat pemerintahan sekaligus pusat perdagangan kabupaten ini.

Penyegelan dan pembukaannya berlangsung dalam hitungan hari, sehingga langkah itu berfungsi sebagai penagihan, bukan penutupan usaha.

Uji petik yang menjadi dasar penagihan dilakukan Inspektorat Bulukumba, bukan Bapenda sendiri. Pola itu menempatkan pemeriksaan dan penagihan pada dua lembaga berbeda di lingkup pemerintah kabupaten yang sama.

Angka Rp14 juta yang disebut merupakan tunggakan untuk satu bulan, yakni September 2026, bukan akumulasi beberapa bulan.

Bapenda belum menyebutkan apakah uji petik serupa akan diperluas ke rumah makan lain di Bulukumba, dan berapa jumlah usaha yang tercatat menunggak PBJT hingga berita ini diterbitkan. ***

Rangkuman berita Bulukumba sepekan terakhir, lengkap dengan tanggal dan tautannya, ada di Rangkuman Berita Bulukumba Pekan Ini.