Ringkasan
- Keluhan yang sama tercatat berulang sejak 2021, dengan razia yang kembali digelar setiap kali tumpukan keluhan menebal.
- Denda menanti pemilik yang hewannya terjaring razia, ditambah prosedur yang wajib ditempuh sebelum ternaknya boleh dibawa pulang.
- Soal ini melekat pada penilaian kebersihan kota, sebab hewan yang lepas membongkar wadah sampah di tepi jalan.
BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Jawaban langsung: Ternak liar di Bulukumba adalah sapi dan kambing yang dilepas pemiliknya lalu berkeliaran di jalan dalam kota. Satpol PP Bulukumba menggelar razia berkala, dan pemilik yang ternaknya terjaring dikenai denda sesuai peraturan daerah. Keluhan ini tercatat berulang sejak 2021. Artikel ini memuat lokasi, sanksi, dan kaitannya dengan kebersihan kota.
Keluhan yang Berulang Sejak 2021
Persoalannya bukan kejadian sesekali. Pada April 2021, Satpol PP menertibkan ternak yang berkeliaran di kawasan wisata pasir putih Bira setelah dikeluhkan pengunjung.
Setahun berikutnya keluhannya pindah ke dalam kota. Pada Februari 2022, Satpol PP dinilai belum mampu menertibkannya.
Pada Juni 2022, ternak bahkan masuk ke pekarangan sejumlah kantor perangkat daerah, termasuk kantor BPBD, dan merusak tanaman di sekitarnya.
Razia Sampai Dini Hari
Penertibannya tidak selalu pada jam kerja. Pada Juni 2024, Satpol PP menggelar operasi dari pukul 23.00 Wita sampai dini hari, dipimpin langsung pelaksana tugas kepala satuan, Andi Hasbullah.
Pada operasi itu empat ekor sapi berhasil diamankan. Sebagian dilepaskan kembali karena pemiliknya datang menjemput saat hewannya hendak diangkut.
Denda bagi Pemiliknya
Sanksinya bukan sekadar teguran. Pada Mei 2025, Pemkab Bulukumba menegaskan akan menerapkan denda sesuai peraturan daerah bagi pemilik yang membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan raya.
Hewan yang terjaring diangkut lebih dulu, dan pemilik harus memenuhi sejumlah prosedur sebelum bisa mengambilnya kembali.
Andi Hasbullah menyebut langkah itu diharapkan membuat pemilik tidak mengulangi perbuatannya.
Kaitannya dengan Kebersihan Kota
Urusan ini melekat pada penilaian kebersihan. Pada Juni 2022, menjelang penilaian Adipura, sapi masih terlihat berkeliaran di dalam kota.
Setelah Bulukumba meraih penghargaan itu, keadaannya berulang. Pada Maret 2024, sapi kembali terlihat di pusat kota, sebagiannya mengorek tempat sampah di pinggir jalan.
Di situlah dua persoalan bertemu. Wadah sampah yang dibongkar menebar isinya ke jalan, sehingga beban pengangkutan bertambah. Keadaan tempat pembuangan akhir kabupaten dimuat terpisah dalam catatan dua TPA Bulukumba.
Yang Belum Terjawab
Tiga hal tidak tersedia dalam pemberitaan yang bisa dirujuk. Pertama, nomor dan isi peraturan daerah yang mengatur dendanya, termasuk besaran persisnya.
Kedua, jumlah ternak yang terjaring razia setiap tahun. Ketiga, apakah ada kandang penampungan resmi dan di mana lokasinya.
Tanpa ketiganya, pola razia berulang di atas hanya bisa dibaca sebagai gejala, bukan sebagai ukuran keberhasilan penertiban. ***
Rangkuman berita Bulukumba sepekan terakhir, lengkap dengan tanggal dan tautannya, ada di Rangkuman Berita Bulukumba Pekan Ini.
