Daerah  

Dua TPA Bulukumba Penuh dan Jalan Keluarnya

Redaksi Rubrik
Hamparan sampah menggunung memenuhi lahan terbuka sampai ke kejauhan, dengan beberapa pohon kering dan atap seng di tepinya, serta teks judul "Tempat Pembuangan Akhir" dan label Rubrik.co.id - Lingkungan di bagian atas gambar
Ilustrasi tempat pemrosesan akhir sampah, diambil di Basirih, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bukan di Bulukumba. Foto: Ilham Mufti Laksono / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0, diberi teks judul oleh Rubrik.co.id

Ringkasan

  • Dua lokasi pembuangan akhir berada di desa yang sama, dan salah satunya dinyatakan sudah tidak sanggup menampung.
  • Membuka tempat buangan tambahan sudah tertutup oleh aturan kementerian, sehingga jalan keluarnya harus dari sisi pengurangan.
  • Jawaban yang dipilih berupa kewajiban bagi tiap desa dan kelurahan, dan dituangkan lewat sebuah surat edaran bupati.

BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Jawaban langsung: Kabupaten Bulukumba punya dua tempat pembuangan akhir sampah, yaitu Borong Manempa dan Borong Paoe, keduanya di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang. Pada Mei 2025 DPRD menyatakan keduanya sudah melampaui kapasitas, sementara kementerian tidak lagi mengizinkan penambahan lokasi baru. Artikel ini memuat kondisi keduanya dan jalan keluar yang ditempuh.

Dua Lokasi di Desa Polewali

Kedua tempat pembuangan akhir itu berada di satu desa, yakni Desa Polewali di Kecamatan Gantarang.

Pada 23 Mei 2025, Komisi III DPRD Bulukumba meninjau langsung keduanya. Rombongan dipimpin Ketua Komisi III, Andi Pangerang Hakim.

Hasil peninjauannya menyebut tempat pembuangan akhir di Borong Manempa sudah tidak lagi dapat menampung sampah yang masuk.

Lokasi Baru Tidak Lagi Diizinkan

Jalan keluar yang paling lazim, yaitu membuka lokasi baru, tertutup. Menurut keterangan Komisi III, surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup tidak memperkenankan lagi penambahan lokasi pembuangan akhir di Bulukumba.

Konsekuensinya langsung: pengelolaan sampah harus diubah dari sisi hulu, bukan dengan menyediakan ruang buangan tambahan.

Itulah yang membuat urusan ini berbeda dari penambahan armada. Menambah kendaraan mempercepat pengangkutan, tetapi tidak mengurangi jumlah yang sampai ke lokasi akhir.

Bank Sampah Diwajibkan di Tiap Desa

Jawaban yang dipilih pemerintah kabupaten berupa kewajiban. Lewat Surat Edaran Bupati Bulukumba Nomor 000.1.5/1087/DLH Tahun 2025, seluruh kepala desa dan lurah diwajibkan membentuk bank sampah di wilayah masing-masing.

Bank sampah berfungsi sebagai tempat pengumpulan, pemilahan, dan pengelolaan sampah dari warga. Anggota DPRD Bulukumba, Samsir, menilai pola itu ramah lingkungan sekaligus bisa mendorong ekonomi warga.

Yang membedakannya dari pengangkutan biasa adalah pemilahan. Sampah yang terpilah dan bernilai tidak perlu lagi berakhir di Borong Manempa atau Borong Paoe.

Armada yang Terkumpul dari Luar Anggaran

Sarana pengangkutan sebagian besar datang dari pihak ketiga, bukan dari belanja daerah.

Pada November 2021, Pemkab menerima dokumen 10 motor sampah dari Bank Sulselbar sebagai bantuan tanggung jawab sosial perusahaan.

Empat tahun kemudian, pada Juli 2025, menyusul 26 unit motor sampah dari Real Estate Indonesia Sulsel bersama sejumlah pengembang.

Adipura dan Jarak ke Kenyataan

Bulukumba bukan daerah yang abai soal kebersihan di atas kertas. Kabupaten ini meraih Piala Adipura 2022 kategori kota kecil, yang diserahkan pada 2023, setelah sebelumnya menerima Adipura 2018.

Namun penghargaan itu tidak menutup keadaan di lapangan. Pada Juni 2022, saat penilaian berlangsung, sampah masih terlihat berserakan di poros Bulukumba-Sinjai, sekitar satu kilometer dari pusat kota.

Titik buangan liar yang berulang sampai kini dimuat terpisah dalam catatan titik buang sampah liar.

Dua angka masih kosong: berapa ton sampah masuk ke kedua lokasi itu setiap hari, dan berapa banyak bank sampah yang benar-benar terbentuk sejak surat edaran 2025. ***

Rangkuman berita Bulukumba sepekan terakhir, lengkap dengan tanggal dan tautannya, ada di Rangkuman Berita Bulukumba Pekan Ini.