Ringkasan
- Jumlah pegawainya disebut berbeda pada tiga kesempatan resmi, dan arsip ini tidak memuat penjelasan atas perbedaan tersebut.
- Mayoritas di antaranya bertugas hampir satu tahun penuh tanpa menerima upah apa pun yang bersumber dari kas kabupaten.
- Iuran jaminan kesehatan yang dipangkas dari upah mereka dihitung memakai dasar upah minimum, bukan nilai yang benar-benar diterima.
BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Jawaban langsung: PPPK Paruh Waktu di Bulukumba adalah tenaga non-ASN yang diangkat lewat skema pengangkatan tahun anggaran 2024, menerima surat keputusan pada 29 Desember 2025, dan baru dipastikan berpenghasilan paling rendah Rp750 ribu per bulan melalui Perubahan APBD 2026. Arsip Rubrik.co.id memuat tiga hal pokok soal mereka: antrean administrasi yang menumpuk pada September 2025, jumlah yang berubah-ubah, serta potongan iuran yang dipersoalkan.
Antrean SKCK pada September 2025
Rangkaian ini dimulai dari urusan administrasi. Masa pengisian Daftar Riwayat Hidup dibuka pada 9 September 2025, dan sejak hari itu Markas Polres Bulukumba dipadati pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menjadikannya syarat kelengkapan.
Kasat Intelkam Polres Bulukumba menyebut pihaknya menyiapkan 14 ribu lembar blangko, dengan perkiraan pemohon sekitar empat ribu lebih. Pada 10 September 2025, pelayanan sempat ditutup sementara agar berkas yang sudah masuk tidak menumpuk.
Pelayanan berjalan sampai dini hari selama beberapa hari. Kasi Humas Polres Bulukumba menyebut sekitar tiga ribu SKCK terbit sampai 14 September, lalu sekitar empat ribu lembar tercetak sehari sesudahnya, dengan target seluruh 4.800 permohonan rampung pada 17 September 2025.
Satu Petugas Dirawat di Tengah Pelayanan
Beban itu terukur pada satu kejadian. Aipda Arman Halim, operator SKCK yang bertugas dari pagi sampai malam, harus mendapat pertolongan medis pada 15 September 2025 setelah mengaku pandangannya berkunang-kunang. Ia dirawat di dalam ruangan pelayanan dengan infus dan suntikan vitamin, lalu meminta kembali ke meja operator.
Tenggat yang semula 15 September kemudian diperpanjang sampai 22 September 2025, mengikuti surat Badan Kepegawaian Negara bernomor 13834-B-KS.04.01-SD-D-2025 tanggal 11 September 2025. Surat itu juga membolehkan pemakaian surat pengurusan SKCK dari kepolisian sektor lebih dulu, sementara dokumen aslinya dilengkapi setelah penetapan nomor induk.
Satu catatan untuk pembaca yang menelusuri arsipnya sendiri: seorang pemohon yang dikutip dalam satu berita yang sama tertulis dengan tiga ejaan nama berbeda, sehingga ejaannya tidak dipakai di artikel ini.
Penyerahan SK dan Jumlah yang Berubah
Surat keputusan diserahkan serentak di seluruh organisasi perangkat daerah pada 29 Desember 2025. Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menyerahkannya secara simbolis kepada enam orang di halaman kantor bupati, dan Kepala Bidang Humas Diskominfo menyebut angka totalnya 4.626 orang.
Angka itu tidak bertahan sama di pemberitaan berikutnya:
| Waktu | Jumlah disebut | Konteks penyebutan |
|---|---|---|
| September 2025 | 4.800 permohonan | Target penerbitan SKCK oleh Polres |
| 29 Desember 2025 | 4.626 orang | Penerima surat keputusan |
| September 2026 | 3.054 orang | Penerima penghasilan minimal Rp750 ribu |
| Oktober 2026 | 4.592 orang | Dasar hitung subsidi iuran kesehatan |
Selisih antara 3.054 dan 4.592 cukup besar untuk tidak diabaikan, yaitu lebih dari seribu lima ratus orang dalam jarak sebulan. Arsip ini tidak memuat keterangan yang menjelaskan apakah angka September 2026 merupakan sebagian dari keseluruhan, atau angka keseluruhan memang bertambah.
Hampir Setahun Tanpa Penghasilan dari Daerah
Keterangan yang paling menjelaskan keadaan mereka datang pada September 2026. Dari 3.054 orang yang disebut saat itu, hanya 251 yang selama ini menerima penghasilan dari anggaran daerah, dan nominalnya pun masih di bawah Rp750 ribu. Sebanyak 2.803 orang lainnya belum dibiayai anggaran daerah sama sekali.
Kepastian penghasilan itu datang lewat Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD 2026, yang ditandatangani pada rapat paripurna 11 September 2026. Rinciannya dirangkum pada laporan soal penghasilan minimal Rp750 ribu.
Ruang anggarannya berasal dari luar daerah. Pendapatan daerah dalam perubahan itu bertambah Rp76,44 miliar, dari Rp1,302 triliun menjadi Rp1,378 triliun, dan seluruh tambahannya berupa pendapatan transfer. Pendapatan Asli Daerah tidak berubah. Perubahan APBD tersebut kemudian disetujui DPRD pada awal Oktober 2026, sebagaimana dicatat dalam persetujuan Perubahan APBD Bulukumba 2026.
Potongan Rp39 Ribu dan Dasar Hitungnya
Penghasilan minimal itu tidak diterima utuh. Setiap pegawai dikenakan potongan Rp39 ribu per bulan sebagai iuran jaminan kesehatan, merujuk Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang menetapkan iuran Pekerja Penerima Upah sebesar 5 persen, dengan 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung peserta.
Kepala Bidang Humas Pemkab, Andi Ayatullah Ahmad, menjelaskan Rp39 ribu itu dihitung dari 1 persen gaji Pekerja Penerima Upah berdasarkan upah minimum, bukan dari nilai gaji paruh waktu. Besaran upah minimum yang berlaku dirangkum pada catatan soal UMK Bulukumba 2026.
Perhitungan berikut adalah hitungan kami sendiri, bukan keterangan narasumber: satu persen dari Rp750 ribu hanya sekitar Rp7.500, sehingga potongan Rp39 ribu setara sekitar lima persen dari upah yang benar-benar diterima. Dengan 4.592 pegawai, iuran yang ditanggung peserta terkumpul sekitar Rp179 juta per bulan, sementara pemerintah kabupaten mengalokasikan sekitar Rp700 juta per bulan untuk porsi subsidinya.
Keberatan yang Muncul
Keberatan yang tercatat bukan pada ada atau tidaknya iuran, melainkan pada pegawai yang sudah terdaftar sebagai tanggungan anggota keluarga dalam satu kartu keluarga. Pada keadaan itu potongan tetap dibebankan. Uraian lengkapnya ada pada laporan soal potongan Rp39 ribu tersebut.
Pemerintah kabupaten belum menyatakan apakah akan ada mekanisme pengecualian bagi pegawai yang sudah menjadi tanggungan keluarga, dan sejak kapan potongan itu mulai berjalan.
Urusan Kepegawaian dan Tempat Mengurusnya
Urusan kepegawaian daerah ditangani Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Pada September 2025, badan itu sempat tidak bisa mengakses rekapitulasi berkas yang diunggah ke portal nasional karena aksesnya belum diberikan Badan Kepegawaian Negara.
Sebagian layanannya kini dibawa ke kecamatan. Pada Jambore Pelayanan Publik di Bontotiro akhir September 2026, badan tersebut memproses 318 data lewat layanan pengelolaan dokumen, sebagaimana dicatat dalam laporan soal 318 data ASN di jambore.
Yang Belum Ada dalam Arsip Ini
Tiga hal tidak terjawab. Pertama, tidak ada sebaran PPPK Paruh Waktu per perangkat daerah, sehingga tidak diketahui unit mana yang paling bergantung pada mereka. Kedua, tidak ada rincian besaran upah di atas batas minimal, maupun tanggal pembayarannya. Ketiga, tidak ada keterangan soal masa berlaku perjanjian kerja dan apa yang terjadi sesudahnya.
Konteks layanan kepolisian yang menerbitkan dokumen syaratnya dapat dibaca pada profil Polres Bulukumba. ***
Rangkuman berita Bulukumba sepekan terakhir, lengkap dengan tanggal dan tautannya, ada di Rangkuman Berita Bulukumba Pekan Ini.
