Ringkasan
- Kewenangan menertibkannya terbelah menurut lokasi parkirnya, dan pembagian itulah yang menjelaskan mengapa penindakan di lapangan terlihat berpindah-pindah sasaran.
- Keluhan terbesar sepanjang 2025 akhirnya runtuh sesudah kepolisian memeriksanya, walau pemicu awalnya tak pernah mendapat penjelasan resmi.
- Pendekatan terbaru bukan mengusir, melainkan menawari petugas di bahu jalan agar masuk ke pengelolaan resmi pemerintah kabupaten.
BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Jawaban langsung: Pungutan parkir tanpa karcis di Bulukumba tercatat di arsip Rubrik.co.id sejak April 2025, tersebar di pasar sentral, halaman pertokoan, sampai kawasan rumah makan. Penanganannya rumit karena kewenangannya terbagi: Dinas Perhubungan hanya mengurus parkir di tepi jalan umum, pasar berada di dinas perdagangan, sementara halaman milik swasta menjadi urusan pemiliknya sendiri. Sejak akhir September 2026, penertibannya dikerjakan satu satuan tugas lintas instansi.
Kewenangan yang Terbelah Tiga
Pembagian ini disebut langsung oleh dinas yang bersangkutan. Pada Mei 2025, Dinas Perhubungan Kabupaten Bulukumba melalui sekretaris dinasnya menyatakan kewenangan pihaknya terbatas pada parkir di tepi jalan umum, dan di luar itu bukan tanggung jawab mereka.
Dasar hukum yang disebut dalam pemberitaan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, tanpa diuraikan pasalnya.
| Lokasi parkir | Pihak yang disebut berwenang |
|---|---|
| Tepi jalan umum | Dinas Perhubungan |
| Kawasan pasar | Dinas Perdagangan dan Perindustrian |
| Halaman toko atau rumah makan | Pengelola tempat itu sendiri |
Pembagian itu menjelaskan pola yang terlihat di arsip. Keluhan paling sering muncul justru di lokasi jenis kedua dan ketiga, yaitu tempat yang bukan kewenangan dinas perhubungan, sehingga yang turun ke lapangan biasanya kepolisian.
Titik yang Pernah Dilaporkan
Lokasi yang disebut warga cukup spesifik. Di Pasar Sentral Bulukumba, seorang warga Kecamatan Gantarang menyebut harus membayar dua kali, yaitu di pintu utama dan sekali lagi saat memarkir di dalam. Kondisi pasar itu dirangkum pada catatan soal Pasar Sentral Bulukumba.
Lokasi lain yang disebut meliputi halaman kantor Samsat, pertokoan, minimarket, warung makan, serta sebuah rumah makan di Jalan Lanto Daeng Pasewang. Seorang pengunjung rumah makan tersebut menyebut dimintai uang parkir meski berada di dalam kawasan dan tanpa diberi karcis.
Tuduhan Perlindungan Aparat
Pada Mei 2025 muncul tuduhan yang lebih berat, yaitu adanya perlindungan dari oknum aparat terhadap juru parkir di salah satu lokasi di kota kabupaten. Tuduhan itu disampaikan sumber yang tidak mau disebut namanya.
Statusnya perlu dibaca apa adanya: itu keterangan anonim, tidak disertai bukti dalam pemberitaan, dan arsip ini tidak memuat tanggapan dari institusi mana pun atas tuduhan tersebut. Jadi sampai hari ini ia tetap tuduhan yang belum diuji, bukan temuan.
Tiga Juru Parkir yang Tidak Pernah Terkonfirmasi
Peristiwa April 2025 menunjukkan betapa tipisnya sebagian kabar. Tiga juru parkir di Pasar Sentral dikabarkan diamankan polisi setelah laporan warga, lengkap dengan kabar adanya barang bukti berupa uang hasil pungutan.
Namun tidak satu pun pejabat membenarkannya. Kasat Reskrim Polres Bulukumba menyebut belum mendapat informasi dan menduga perkaranya ada di Polsek Ujung Bulu, sementara kanit reserse polsek tersebut juga menyatakan belum mengetahuinya. Sampai berita itu diterbitkan, penangkapan tersebut tidak terkonfirmasi.
Yang terkonfirmasi justru sikap dinas. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bulukumba, Alfian Mallihungan, meminta warga tidak melayani permintaan uang dari orang yang tidak ditugaskan dan tidak memegang karcis, serta mengaku sudah memanggil oknum yang melakukan pungutan di pasar tersebut.
Operasi Mei 2025 dan Enam Juru Parkir
Pada Mei 2025, Polres Bulukumba menjalankan Operasi Pekat yang menyasar premanisme. Enam orang yang disebut berkedok juru parkir diamankan di kawasan Pasar Sentral dan kantor Samsat, dan pengamanan itu dibenarkan kepolisian.
Pada periode yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer menyatakan di tingkat nasional bahwa satuan intelijen dikerahkan untuk memberantas premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan, dan anggota yang melindunginya akan ditindak. Pernyataan itu bersifat nasional dan tidak menyebut Bulukumba.
Perkara Sejahtera dan Ujungnya
Kasus yang paling ramai berlangsung hanya dalam hitungan jam. Forum Pemuda dan Mahasiswa Bulukumba, melalui Akhmad Rehan, menyoroti pungutan parkir di halaman sebuah pusat perkulakan di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, dan menantang tim pemberantas pungutan liar menindaknya. Ia menilai penindakan terhadap juru parkir berlangsung pilih kasih.
Pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, enam orang diamankan di lokasi parkir tersebut. Malam itu juga mereka dilepaskan dengan pembinaan. Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali menjelaskan hasil pemeriksaannya: keenam orang itu memang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut untuk bertugas di parkiran, dan sekalipun ada pengunjung yang memberi uang, mereka tidak memaksa.
Beberapa warga yang sering berbelanja di sana menguatkannya. Seorang warga Kecamatan Ujung Bulu menyebut para petugas parkir di lokasi itu tidak pernah memaksa, mengatur kendaraan dengan rapi, bahkan membungkus helm dengan plastik saat hujan.
Satu hal tetap menggantung, dan itu bukan hal kecil. Di lokasi parkir tersebut tertulis keterangan parkir gratis, sementara uang tetap berpindah tanpa karcis. Manajer perusahaan yang dikonfirmasi tidak memberikan komentar sampai berita diterbitkan, dan arsip ini tidak memuat penjelasan mengenai papan tersebut.
Pelajaran dari perkara ini layak dicatat terpisah: tuduhan yang paling ramai pada tahun itu tidak terbukti sebagai pungutan paksa setelah diperiksa, dan pemberitaan yang hanya berhenti di tahap penangkapan akan memberi kesimpulan yang salah.
Satuan Tugas Lintas Instansi pada 2026
Pendekatan terbaru berbeda bentuknya. Satgas Penertiban Parkir Tepi Jalan Kabupaten Bulukumba menertibkan parkir liar di Jalan Sawerigading dan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujungbulu, pada malam 29 September 2026, dengan unsur Kejaksaan, Reskrim Polres, Provos, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Bulukumba, Idham Chalid Patunru, menyebut yang dilakukan berupa sosialisasi dan edukasi, dan juru parkir diajak bergabung menjadi juru parkir legal pemerintah kabupaten. Penertiban itu disebut baru langkah awal. Rinciannya tercatat pada laporan soal satgas yang menertibkan dua ruas jalan.
Catatan untuk pembaca yang menelusuri arsipnya sendiri: nama Idham muncul pada dua periode dengan jabatan berbeda, sebagai sekretaris dinas pada 2025 dan kepala dinas pada 2026. Arsip ini tidak memuat keterangan yang memastikan keduanya orang yang sama.
Yang Belum Ada dalam Arsip Ini
Tiga hal tidak terjawab. Pertama, tidak ada jumlah juru parkir resmi yang terdaftar di pemerintah kabupaten, sehingga tidak ada pembanding untuk menilai seberapa luas yang tidak resmi. Kedua, tidak ada angka penerimaan retribusi parkir tepi jalan per tahun. Ketiga, tidak ada tarif resmi yang disebutkan, padahal keluhan warga hampir selalu menyangkut uang tanpa karcis.
Penataan lalu lintas lain di kabupaten ini dapat dibaca pada catatan soal truk bongkar muat yang ditilang, lampu jalan dan perawatannya, serta terminal induk dan simpul angkutan darat yang sama-sama berada di bawah dinas perhubungan. Sebaran pasar yang menjadi titik keluhan terangkum pada 43 pasar rakyat di Bulukumba. ***
Rangkuman berita Bulukumba sepekan terakhir, lengkap dengan tanggal dan tautannya, ada di Rangkuman Berita Bulukumba Pekan Ini.
