Daerah  

PI Migas Blok Sengkang untuk Daerah Naik Jadi 10 Persen

Redaksi Rubrik
Perahu kayu bermotor melaju meninggalkan jejak buih di sungai cokelat yang lebar, diapit tepian berumput, sawah, pohon kelapa, dan rumah-rumah di bawah langit mendung
Sungai Salo Lompo di Sengkang, Wajo, dekat Danau Tempe, 2012 (ilustrasi, bukan lokasi Blok Sengkang). Foto: Midori / Wikimedia Commons, CC BY 3.0

JAKARTA, Rubrik.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Wajo, dan kontraktor migas menyepakati kenaikan participating interest (PI) atau hak partisipasi daerah di wilayah kerja migas, termasuk Blok Sengkang, dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan fasilitasi di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Pertemuan dipimpin Dirjen Migas Laode Sulaeman dan dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin, Sekretaris Daerah Wajo Armayani, perwakilan SKK Migas, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), serta Direktur PT Sulsel Andalan Energi Rendra Darwis, menurut Pedoman Media dan BeritaNasional.id.

“Alhamdulillah, pada hari ini telah disepakati PI 10 persen melalui pertemuan Fasilitasi Penawaran PI 10 persen, dari sebelumnya 2,5 persen,” ujar Baso kepada Pedoman Media.

Harian Fajar menyebut PI itu berasal dari pengelolaan Blok Sengkang yang dipegang PT Energy Equity Epic Sengkang. Menurut laporan tersebut, kesepakatan akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam waktu dekat. Tanggal penandatanganannya belum diumumkan.

Kepala sumur gas berwarna abu-abu dengan beberapa roda katup dan pengukur tekanan berdiri di atas landasan beton di tepi ladang, dengan tiang penanda putih di sebelahnya
Kepala sumur gas di ladang gas Solohiv, Ukraina, 2014 (ilustrasi, bukan fasilitas Blok Sengkang). Foto: ReAl / Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0

Dari 2,5 Persen yang Dipersoalkan Wajo

Menurut KabarWajo, porsi 2,5 persen sebelumnya disepakati pada masa Penjabat Gubernur Zudan Arif Fakrulloh dan dikelola PT Sulsel Andalan Energi, badan usaha milik Pemprov Sulsel. Dalam diskusi kelompok terfokus pada Selasa, 14 Juli 2026, Ketua Komisi II DPRD Wajo Herman Arif mempertanyakan dasar penetapan angka itu karena sebagian besar aktivitas produksi Blok Sengkang berada di Wajo.

Aturan penawaran PI kini merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, yang mengubah Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Menurut Kementerian ESDM yang dikutip Pedoman Media, 10 persen adalah porsi maksimal yang ditawarkan kepada badan usaha milik daerah.

Laman Ditjen Migas menjelaskan, BUMD tidak perlu mengeluarkan uang untuk memperoleh PI. Biayanya ditalangi kontraktor, lalu dikembalikan dari bagian hasil produksi BUMD tanpa bunga. Kesepakatan ini datang ketika Pendapatan Asli Daerah Sulsel turun Rp235 miliar dalam rancangan APBD Perubahan 2026.

Pekerjaan Rumah Pemkab Wajo

Bupati Wajo Andi Rosman mengatakan pemerintahnya harus membenahi badan usaha yang akan mengelola PI. “Pemkab Wajo akan segera melengkapi personel BUMD, melakukan perubahan bentuk badan usaha dari PT menjadi Perseroda, serta menyelesaikan pembentukan anak perusahaan yang akan menjalankan pengelolaan PI,” kata Andi Rosman dalam keterangan yang dimuat BeritaNasional.id.

Menurut laporan yang sama, KKKS meminta pemerintah daerah membantu mempercepat survei seismik 2D dan 3D, penyelesaian ganti rugi lahan, serta perizinan terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang akan diajukan ke Kementerian Pertanian. Pembagian porsi 10 persen itu antara BUMD provinsi dan BUMD Wajo belum dijelaskan dalam laporan-laporan tersebut.

Kabar ini datang bersamaan dengan Festival Danau Tempe 2026 yang dijadwalkan dibuka di Sengkang pada Rabu, 23 September 2026.