BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Satgas Penertiban Parkir Tepi Jalan Kabupaten Bulukumba menertibkan parkir liar di Jalan Sawerigading dan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujungbulu, pada Selasa malam, 29 September 2026. Penertiban itu melibatkan Kejaksaan, Reskrim Polres Bulukumba, Provos, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan.
Kegiatan tersebut tidak berhenti pada penindakan di lapangan. Satgas juga memberi sosialisasi dan edukasi kepada juru parkir yang selama ini beraktivitas di tepi kedua ruas jalan itu.
“Saat ini kita lakukan sosialisasi dan edukasi terhadap parkir liar di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Sawerigading,” kata Kepala Dinas Perhubungan Bulukumba Idham Chalid Patunru, dilansir Radar Selatan.
Juru Parkir Diajak Jadi Pengelola Resmi
Idham menyebut pendekatan yang dipakai bukan sekadar mengusir juru parkir dari bahu jalan. Satgas menawarkan jalur agar mereka masuk ke dalam sistem resmi pemerintah daerah.
“Para juru parkir kita ajak untuk bergabung menjadi juru parkir legal Pemerintah Kabupaten Bulukumba,” ujarnya.
Penertiban dilakukan pada malam hari, waktu ketika aktivitas parkir di kedua ruas jalan tersebut sedang berlangsung.
Pemerintah kabupaten mendorong pengelolaan parkir lewat mekanisme resmi. Dengan cara itu, aktivitas parkir di tepi jalan dapat diawasi dan ditata sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban pada Selasa, 29 September 2026 itu disebut baru langkah awal. Sosialisasi dan edukasi akan mendahului penertiban yang cakupannya lebih luas.
Lima Instansi Bergabung dalam Satu Satgas
Satgas Penertiban Parkir Tepi Jalan tidak dibentuk dari satu dinas saja. Unsurnya mencakup Kejaksaan, Reskrim Polres Bulukumba, Provos, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan.
Keterlibatan lintas instansi itu disebut untuk mempercepat penataan parkir. Dua ruas jalan yang disasar selama ini menjadi titik aktivitas parkir masyarakat.
Jalan Sawerigading dan Jalan Jenderal Sudirman sama-sama berada di Kecamatan Ujungbulu, kecamatan ibu kota kabupaten yang seluruh wilayahnya berbentuk kelurahan. Profil wilayahnya dapat dibaca pada Profil Kecamatan Ujung Bulu Bulukumba: 9 Kelurahan.
Ujungbulu menjadi pusat perdagangan kabupaten, dan aktivitas parkir tepi jalan di sana bersinggungan dengan pasar. Sebaran pasar rakyat di seluruh kecamatan dirinci dalam 43 Pasar Rakyat di Bulukumba dan Kondisinya per Kecamatan.
Penataan lalu lintas di ruas-ruas utama Bulukumba bukan pekerjaan baru bagi Dinas Perhubungan bulan ini. Sebelumnya truk yang bongkar muat di badan Jalan Sam Ratulangi ditilang, sebagaimana dicatat dalam Truk Bongkar Muat di Sam Ratulangi Bulukumba Ditilang.
Satgas belum menyebut ruas jalan mana yang akan menyusul ditertibkan maupun tenggat bagi juru parkir untuk mendaftar sebagai pengelola resmi. Jadwal sosialisasi tahap berikutnya juga belum diumumkan. ***
