Daerah  

Truk Bongkar Muat di Sam Ratulangi Bulukumba Ditilang

Redaksi Rubrik
Persimpangan jalan di kota Bulukumba dengan tugu, menara masjid berkubah hijau, seorang polisi berkendara sepeda motor, mobil bak merah dan jip hitam melintas
Persimpangan jalan di kota Bulukumba; ilustrasi arus lalu lintas, bukan foto penindakan 23 September 2026. Foto: Midori / Wikimedia Commons, CC BY 3.0

BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Satuan Lalu Lintas Polres Bulukumba menilang sejumlah truk yang kedapatan parkir berjam-jam dan melakukan bongkar muat di badan Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 23 September 2026. Penindakan dilakukan meski rambu larangan berhenti sudah terpasang di sepanjang ruas jalan itu.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bulukumba AKP H Muh Nawir mengatakan penindakan di tempat diambil karena kendaraan yang berhenti terlalu lama mempersempit ruang gerak kendaraan lain. “Ada beberapa truk yang kami tilang di tempat karena parkir dan bongkar muat di sepanjang Jalan Sam Ratulangi,” kata Nawir, seperti dimuat Radar Selatan.

Risiko Kecelakaan di Ruas Padat

Menurut Nawir, truk yang berhenti lama berpotensi memicu kemacetan, terutama saat arus lalu lintas sedang padat. Aktivitas bongkar muat di badan jalan juga menambah risiko kecelakaan karena pengendara lain terpaksa bermanuver untuk menghindari kendaraan yang berhenti.

“Kalau kendaraan parkir berjam-jam untuk bongkar muat, tentu dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Ini juga bisa membahayakan pengendara lain,” ujarnya.

Nawir menegaskan larangan berhenti di ruas tersebut sudah diatur lewat rambu yang terpasang, sehingga pengemudi yang tetap berhenti dianggap mengabaikan rambu.

Pelabuhan Bulukumba dengan puluhan perahu kayu dan kapal nelayan bersandar di perairan dangkal, dermaga dan tanggul memanjang di latar belakang
Pelabuhan Bulukumba; ilustrasi arus barang di Bulukumba, bukan lokasi penindakan di Jalan Sam Ratulangi. Foto: Midori / Wikimedia Commons, CC BY 3.0

Jalan Sam Ratulangi berada di Kecamatan Ujung Bulu, kecamatan dengan kepadatan penduduk tertinggi di Kabupaten Bulukumba dan pusat perdagangan kabupaten. Badan Pusat Statistik mencatat luas kecamatan ini hanya 14,63 kilometer persegi, paling kecil di antara 10 kecamatan di Bulukumba, dengan 52.722 penduduk pada 2025. Kepadatannya 3.603,69 jiwa per kilometer persegi, hampir sembilan kali rata-rata kabupaten yang 412,59 jiwa per kilometer persegi. Kepadatan itu berhimpit dengan deretan pertokoan yang membuat kebutuhan bongkar muat barang berlangsung sepanjang hari.

Penindakan Menyusul Rangkaian Operasi Lain

Penindakan terhadap truk ini menambah rangkaian kegiatan Polres Bulukumba sepanjang September 2026. Sebelumnya satuan kepolisian setempat menggelar patroli malam di Kelurahan Bintarore dan Kalumeme, dua kelurahan yang juga berada di Kecamatan Ujung Bulu.

Arus barang di jalur utama Bulukumba sedang menghadapi perubahan pada periode yang sama. Selain aktivitas bongkar muat di dalam kota, jalur antarkecamatan juga tengah dibenahi. Rubrik.co.id sebelumnya melaporkan perbaikan dan pelebaran ruas Tanete-Tanaberu yang menghubungkan wilayah utara dan selatan kabupaten.

Tekanan pada arus kendaraan angkutan juga datang dari sisi bahan bakar. Antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum di Bulukumba yang berlangsung sepanjang pertengahan September 2026 dilaporkan mulai terurai pada Senin, 21 September 2026.

Sebagian perkara pelanggaran lalu lintas berlanjut ke sidang di Pengadilan Negeri Bulukumba. Pada Jumat, 18 September 2026, Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Bulukumba mencatat sedikitnya enam perkara pelanggaran lalu lintas terdaftar dalam satu hari.