Daerah  

Samsat Keliling Layani Warga Kajang Dua Hari

Redaksi Rubrik
Gedung kantor Samsat dua lantai dengan papan hijau bertuliskan SAMSAT dan mobil Samsat Keliling di sisi kanan, dengan teks judul "Samsat Keliling di Kajang" dan label Rubrik.co.id - Layanan di bagian bawah gambar
Kantor Samsat dan unit Samsat Keliling. Foto ini bukan gambar layanan di Kajang. Foto: Ilham jayakesuma / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0, diberi teks judul oleh Rubrik.co.id

BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Layanan Samsat Keliling dihadirkan pada Jambore Pelayanan Publik di Kecamatan Kajang, Rabu sampai Kamis, 7 dan 8 Oktober 2026. Layanan itu mendukung program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor periode Oktober 2026 di Sulawesi Selatan.

Warga cukup membawa STNK asli dan KTP untuk mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan.

Dua Dokumen, Tanpa ke Kantor Samsat

Pemerintah Kabupaten Bulukumba menghadirkan layanan itu bersama UPT Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Plt. Kepala Tata Usaha UPT Bapenda Wilayah Bulukumba, Andi Zainul Dharma Putra, mengimbau warga memanfaatkan program pembebasan denda tersebut.

“Kami mengajak seluruh warga Kajang dan sekitarnya untuk datang membawa STNK asli dan KTP,” katanya, sebagaimana dilaporkan Radar Selatan.

Kehadiran unit keliling itu menghemat waktu dan biaya transportasi warga yang selama ini harus mendatangi kantor Samsat.

Yang Belum Dirinci dari Programnya

Nama programnya menyebut dua hal sekaligus: pembebasan denda dan diskon pokok pajak.

Besaran diskon, tahun pajak yang dicakup, dan apakah denda SWDKLLJ ikut dibebaskan tidak dirinci dalam keterangan yang dipublikasikan. Rubrik.co.id memilih tidak menyebut angka yang belum diumumkan resmi.

Warga yang membutuhkan kepastian besarannya sebaiknya menanyakan langsung ke petugas di lokasi atau ke kantor Samsat.

Kajang dan Jarak ke Pusat Kabupaten

Kajang berada di bagian timur Bulukumba dan dikenal sebagai wilayah Kawasan Adat Ammatoa. Profilnya dirangkum dalam Kecamatan Kajang.

Kantor Samsat kabupaten sendiri berada di pusat kota, sebagaimana dimuat dalam Samsat Bulukumba.

Jarak itulah yang membuat layanan keliling berarti: bagi warga kecamatan terjauh, mengurus pajak tahunan sebelumnya berarti perjalanan pulang pergi dalam satu hari.

Jambore yang Berpindah Kecamatan

Jambore Pelayanan Publik digelar bergantian di sejumlah kecamatan sepanjang 2026, membawa berbagai layanan ke satu titik.

Edisi sebelumnya antara lain berlangsung di Kecamatan Bontotiro dan Kecamatan Kindang.

Pada edisi Bontotiro, BKPSDM Bulukumba ikut membuka layanan kepegawaian di lokasi yang sama.

Layanan terpadu semacam ini juga tersedia sepanjang tahun di satu gedung, yakni Mal Pelayanan Publik Bulukumba di Kelurahan Caile.

Perbedaannya pada jangkauan: MPP menunggu warga datang ke pusat kota, sedangkan jambore mendatangi kecamatan.

Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak provinsi, sehingga yang mengelolanya Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan lewat unit pelaksana teknis di tiap wilayah, bukan pemerintah kabupaten.

Peran Pemkab Bulukumba dalam kegiatan ini sebatas menyediakan ruang pelayanan bersama di lokasi jambore.

Program pembebasan denda umumnya berlaku pada rentang waktu tertentu dan berakhir pada tanggal yang ditetapkan, jadi keterlambatan satu hari bisa membuat kendaraan kembali dikenakan denda penuh.

Jadwal kecamatan berikutnya yang akan menjadi lokasi Jambore Pelayanan Publik belum diumumkan Pemerintah Kabupaten Bulukumba hingga berita ini diterbitkan. ***