Propam Polri Minta Masyarakat Laporkan Melalui WA Jika Mengetahui Ada Oknum Polisi Bermain Judi

polisi 1068x601 2
Ilustrasi polisi

RUBRIK.co.id- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang mendapati oknum polisi yang bermain judi.

Perintah ini langsung ditindak lanjuti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri .

Dikonfirmasi wartawan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono menjelaskan kalau kepolisian meminta dukungan kepada seluruh masyarakat untuk memberantas judo online di tubuh korps Bhayangkara.

” Kalau ada masyarakat yang menemukan ada oknum anggota polisi yang bermain judi atau pelanggaran lainya silahkan laporkan,” kata Irjen Pol Syahardiantono Jumat 21 Juni 2024 kemarin. Dikutip dari PNJMNEWS.COM.

Nomor hotline yang bisa dihubungi untuk aduan masyarakat yakni 0855-5555-4141.

Bahkan menurut Syahardiantono mengaku kalau layanan Online pengaduan ini terbuka selama 24 jam.

” Kalau ada pelanggaran dilapangan yang dilakukan oknum polisi terutama judi online bisa langsung kirim ke WA nanti akan dituntun oleh petugas,” ujarnya.

Bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran terkait judi online akan memberikan sanksi pemecatan.

“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” tuturnya.

Syahar memastikan pihaknya tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan dari anggota Polri terhadap praktik judi online. Baik itu ikut bermain, atau bahkan hingga membekingi.

“Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” tukasnya.***