Kuasa Hukum Bupati Gowa Minta Perkara PBG Dilihat Utuh

Redaksi Rubrik
Bangunan kayu panggung bergaya rumah adat Bugis-Makassar bercat gelap dengan papan bertuliskan Museum Balla Lompo Sungguminasa - Gowa, berdiri di atas pelataran berpetak di bawah langit biru
Museum Balla Lompoa di Sungguminasa, Kabupaten Gowa (ilustrasi lokasi, bukan Kantor Bupati Gowa). Foto: Mna24f / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

GOWA, Rubrik.co.id – Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Adhi Bintang, menyatakan kliennya menghormati dan mengapresiasi langkah penyidik kepolisian, sekaligus meminta perkara dugaan pungutan liar pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa dilihat “secara komprehensif, menyeluruh, dan tidak parsial”. Pernyataan itu disampaikan di Makassar pada Selasa, 22 September 2026, sehari setelah kantor dan rumah jabatan bupati digeledah, sebagaimana dimuat ANTARA dan Liputan6.

Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa menggeledah dua lokasi pada Senin, 21 September 2026, lalu mengamankan empat boks berisi dokumen beserta sejumlah barang bukti elektronik. Tiga boks diambil dari Kantor Bupati dan satu boks dari rumah jabatan, menurut laman resmi Polri Tribratanews dan Lingkar.news. RUBRIK sebelumnya memberitakan jalannya penggeledahan dua lokasi itu.

Kuasa Hukum Minta Dasar Perda Ditelusuri

Adhi meminta keabsahan dan pemicu persoalan hukum tersebut ditinjau kembali dari payung hukum yang berlaku di daerah.

“Perlu dicermati secara mendalam bagaimana dasar aturan PBG serta SLF-nya, misalkan seperti apa aturan Peraturan Daerah (Perda) yang menaunginya, kapan Perda tersebut dibuat, dan sejak kapan efektif dilaksanakan,” katanya, dikutip ANTARA dan Liputan6.

Sikap serupa ia sampaikan saat perkara itu dilimpahkan dari Polresta Gowa ke Polda Sulsel pada Rabu, 16 September 2026. Ketika itu Adhi mengaku telah mengadukan dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polresta Gowa ke Divisi Propam Polda Sulsel. “Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Hukum harus ditegakkan melalui prosedur yang benar,” ujarnya, dimuat Harian Fajar dan Netral.

Deretan boks arsip berbahan karton cokelat bernomor urut dan berpita pengikat, tersusun rapat di dua tingkat rak logam berwarna hijau di ruang penyimpanan
Boks-boks dokumen arsip tersusun di rak penyimpanan (ilustrasi, bukan barang bukti dalam perkara ini). Foto: The National Archives (United Kingdom) / Wikimedia Commons, CC BY 3.0

Alasan Bupati Tidak Berada di Lokasi

Adhi menyebut kliennya berada di Jakarta Selatan untuk menghadiri rapat koordinasi program bioetanol yang dipimpin Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Ia merujuk Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Nomor B-3961/TU.020/A/09/2026 tertanggal 18 September 2026 yang memuat nama Bupati Gowa dalam daftar undangan.

“Klien kami tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung, karena sedang menjalankan tugas negara menghadiri undangan rapat koordinasi dari Kementerian Pertanian yang sifatnya penting dan tidak dapat diwakilkan,” kata Adhi, dikutip ANTARA dan Liputan6. Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto juga menyatakan bupati tidak ada di lokasi saat penggeledahan berlangsung, menurut Tribratanews.

Bupati Berstatus Saksi

Pada Selasa, 22 September 2026, penyidik memeriksa Sitti Husniah Talenrang. Hernowo membenarkan pemeriksaan itu dan menyatakan statusnya sebagai saksi, seperti diberitakan Lingkar.news dan Spiritkita. Kepolisian belum menetapkan tersangka baru, dan Bupati Gowa belum berstatus tersangka dalam perkara ini.

Dalam perkara yang sama, penyidik sebelumnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Gowa berinisial AS sebagai tersangka dan menahannya, serta memeriksa 58 saksi untuk menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri menyatakan penanganan perkara masih berjalan tanpa kendala dan penyidik mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lanjutan, dikutip Rakyat Sulsel. Pemerintah Kabupaten Gowa juga tengah disorot soal penumpukan sampah di Somba Opu dan Pallangga.