Pencurian Dua Sapi di Sapobonto, Tuntutan 28 September

Redaksi Rubrik
Deretan bangunan pengadilan beratap genteng di balik pagar tembok putih berlis hijau, dengan papan nama gedung terbaca sebagian di bagian belakang
Ilustrasi kompleks gedung pengadilan negeri di Indonesia. Foto ini gedung Pengadilan Negeri Bandung, bukan gedung PN Bulukumba. Foto: Hayati Mayang Arum / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Dua terdakwa perkara pencurian dua ekor sapi di Dusun Lemponge, Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dijadwalkan mendengar pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Bulukumba pada Senin, 28 September 2026. Kedua perkara bernomor 116/Pid.B/2026/PN Blk dan 117/Pid.B/2026/PN Blk, dan agenda itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bulukumba untuk Ruang Sidang 2 Candra.

Terdakwa masing-masing berinisial H dan A. Keduanya ditahan dan berkasnya dipisah, meski dakwaan menyebut perbuatan yang sama. Kedua perkara didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026 dan ditangani jaksa Nur Fitrah Ramadhan serta Andi Muh. Sahib.

Dakwaan: Sapi Diangkut ke Bone

Menurut uraian dakwaan yang dipublikasikan SIPP, perbuatan yang didakwakan terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 Wita. Jaksa menyebut para terdakwa datang dari Kabupaten Bone dengan kendaraan bak terbuka, lalu singgah di Kelurahan Palampang, Kecamatan Rilau Ale, sebelum menuju Sapobonto.

Dua ekor sapi, satu jantan dan satu betina, disebut diambil dari kandang milik saksi korban yang berada di tengah persawahan, kemudian dinaikkan ke mobil dan dibawa ke arah Bone. Dakwaan mencantumkan kerugian saksi korban sebesar Rp13.000.000.

Dua ekor sapi berdiri di dalam kandang berdinding anyaman bambu beralas jerami, dengan berkas cahaya matahari menembus celah atap dan seorang pria berdiri di sampingnya
Ilustrasi kandang sapi milik warga. Foto ini bukan diambil di Desa Sapobonto dan tidak berkaitan dengan pihak mana pun dalam perkara. Foto: Irsam Photography / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Dakwaan primair memakai Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur pencurian ternak yang dilakukan bersama-sama. Dakwaan subsidair memakai ketentuan turut serta mengambil barang milik orang lain. Kedua terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dakwaan juga menyebut dua orang lain yang ikut dalam peristiwa itu berstatus anak. Satu di antaranya tercatat diselesaikan lewat diversi, sedangkan satu lagi tercatat masih dalam pencarian. Identitas keduanya tidak dimuat dalam berita ini.

Sembilan Perkara Disidangkan Senin

SIPP mencatat sembilan perkara dijadwalkan bersidang di PN Bulukumba pada 28 September 2026. Selain dua perkara pencurian sapi tersebut, perkara 115/Pid.Sus/2026/PN Blk beragenda nota pembelaan penutup sekaligus tuntutan penuntut umum, dan perkara 103/Pid.Sus beragenda pembelaan dari terdakwa atau advokatnya.

Pada hari yang sama, perkara narkotika bernomor 127/Pid.Sus/2026/PN Blk menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan. Rubrik.co.id sebelumnya menyebut jadwal perkara itu dalam laporan tentang pengucapan putusan perkara pencurian kios di Kalumeme.

Sapobonto berada di Kecamatan Bulukumpa, kecamatan berpenduduk terbanyak kedua di Bulukumba, yang wilayahnya diuraikan dalam profil Kecamatan Bulukumpa. Wilayah itu juga menjadi lokasi liputan Rubrik.co.id soal penyaluran BLT Dana Desa di Salassae.