Daerah  

Tiket Masuk Pantai Bira Bulukumba: Tarif Perda dan Akses

Redaksi Rubrik
Siluet perahu-perahu kecil di perairan dangkal dan beberapa orang di tepi pantai saat matahari terbenam di balik tanjung, dengan langit berawan jingga dan biru
Senja di Tanjung Bira, Kecamatan Bonto Bahari, Bulukumba, foto tahun 2017. Foto: Muhammad Imam Adly / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Retribusi masuk Pantai Pasir Putih Bira di Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, ditetapkan Rp19.000 per orang dewasa, Rp9.000 per anak, dan Rp54.000 per wisatawan mancanegara. Tarif itu tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang masih berstatus berlaku per September 2026.

Perda tersebut ditetapkan, diundangkan, dan mulai berlaku pada 5 Januari 2024, menurut basis data JDIH BPK. Perda ini sekaligus mencabut belasan perda retribusi lama, karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan seluruh jenis pajak dan retribusi daerah diatur dalam satu peraturan daerah.

Jenis retribusi Tarif Satuan
Pantai Pasir Putih Bira, dewasa Rp19.000 per orang
Pantai Pasir Putih Bira, anak-anak Rp9.000 per orang
Pantai Pasir Putih Bira, wisatawan mancanegara Rp54.000 per orang
Objek wisata Titik Nol Bira, dewasa / anak-anak / mancanegara Rp10.000 / Rp5.000 / Rp20.000 per orang
Parkir khusus dalam kawasan wisata: sepeda motor / mobil atau minibus / bus Rp5.000 / Rp10.000 / Rp15.000 per unit
Mess Pinisi Bira lantai 1 Rp250.000 / Rp750.000 per kamar per hari / per mess per hari untuk rombongan
Mess Pinisi Bira lantai 2 Rp150.000 / Rp500.000 per kamar per hari / per mess per hari untuk rombongan
Mess Pemda 10 Bira Rp250.000 / Rp750.000 per kamar per hari / per mess per hari untuk rombongan

Sumber: Lampiran Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2024, halaman 90, 91, dan 94, salinan dari JDIH BPK, dicek 22 September 2026. Tarif di tabel belum termasuk asuransi pengunjung.

Tarif di Loket dan Asuransi Pengunjung

Angka yang dibayar di pintu masuk sedikit lebih tinggi dari tarif perda karena ditambah asuransi. Humas Pemkab Bulukumba Andi Ayatullah, dikutip Tribun-Timur pada 17 Desember 2024, menyebut tarif dewasa Rp19.000 ditambah asuransi Rp1.000 menjadi Rp20.000, sedangkan anak-anak Rp9.000 ditambah Rp1.000 menjadi Rp10.000.

Tarif itu berlaku sejak 1 Februari 2024, menurut Radar Selatan. Sebelumnya, pengunjung dewasa membayar Rp16.000, anak-anak Rp6.000, dan mancanegara Rp41.000, sudah termasuk asuransi. Tarif mancanegara yang baru menjadi Rp55.000 setelah asuransi. Pemberitaan itu menyebut dasar hukumnya Perda Nomor 6 Tahun 2023, sementara salinan yang terdaftar di JDIH BPK bernomor 1 Tahun 2024 dengan judul yang sama.

Titik Nol Bira dipungut terpisah. Menurut keterangan Humas Pemkab dalam laporan Tribun-Timur yang sama, pengunjung tetap melewati pintu masuk kawasan wisata Bira dan membayar karcis di sana sebelum menuju Titik Nol.

Soal parkir, ada dua keterangan yang belum bisa dipadukan. Perda mencantumkan tarif parkir khusus dalam kawasan wisata, sedangkan Humas Pemkab pada Desember 2024 menyatakan parkir mobil di kawasan Bira tidak dipungut, kecuali parkir di depan rumah warga. Rubrik.co.id belum memperoleh konfirmasi praktik pemungutan parkir per September 2026.

Pantai berpasir putih dengan air laut toska jernih, tebing karang hitam berpepohonan di sisi kanan, dan tanjung hijau di kejauhan di bawah langit biru
Pantai barat Bira, Bulukumba, foto tahun 2016. Foto: Kondephy / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Letak Pantai Bira dan Akses dari Makassar

Pemkab Bulukumba mencatat Pantai Bira berada di Kecamatan Bonto Bahari, di ujung selatan kabupaten. Kawasan ini dikelola UPTD Kawasan Wisata Bira di bawah Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Bulukumba.

Perjalanan darat dari Anjungan Pantai Losari, Makassar, ke Pantai Bira berjarak sekitar 193 kilometer, menurut perhitungan rute OpenStreetMap yang diolah Rubrik.co.id pada 22 September 2026. Dari pusat Kota Bulukumba di Kecamatan Ujung Bulu, jaraknya sekitar 41 kilometer. Rubrik.co.id tidak mencantumkan waktu tempuh karena belum menemukan angka resmi, dan lamanya bergantung pada kondisi jalan.

Penataan kawasan masih berjalan. Dalam rapat koordinasi di Kantor UPTD Kawasan Wisata Bira pada Rabu, 9 September 2026, Disparpora Bulukumba menyepakati larangan penambahan lapak baru dan bangunan permanen di area kawasan wisata.

Catatan Liputan Kawasan Bira

Rubrik.co.id sebelumnya melaporkan pembayaran masuk wisata Bira yang bisa memakai kartu TapCash dan QRIS, pencurian motor pengunjung di Pasir Putih Bira pada Januari 2024, serta kebakaran Paduppa Resort di jalur menuju Pantai Bira pada 3 Maret 2026. Kawasan Tanjung Bira juga termasuk titik yang selalu ramai pada musim Festival Pinisi, yang edisi XVI-nya dijadwalkan 15–17 Oktober 2026.