BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bulukumba menangkap AI (25), pemuda asal Desa Karassing, Kecamatan Herlang, yang diduga melecehkan seorang tenaga kesehatan yang sedang berkendara di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. AI ditangkap di rumahnya pada Senin, 21 September 2026, tanpa perlawanan.
Keterangan itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba AKP Andi Imran Hamid dan dimuat pada Selasa, 22 September 2026 oleh Radar Selatan, Beritasulsel.com, dan Halilintarnews. Polisi menyebut AI sebagai terduga pelaku.
Korban Terjatuh dan Patah Lengan
Menurut polisi, peristiwa terjadi pada Selasa malam, 8 September 2026, sekitar pukul 21.30 Wita. Korban, seorang perempuan tenaga kesehatan, sedang pulang kerja bersama seorang rekan. Keduanya mengendarai sepeda motor masing-masing.
Di Bocco-Boccoe, Desa Paenre Lompoe, rekan korban melihat seorang pria bermotor trail hitam, berjaket dan bertutup kepala, terus membuntuti. Rekan itu mempercepat laju dan menyusul korban yang berada di depan. Setiba di Desa Bukit Tinggi, pria tersebut mendekat dari sisi kanan, lalu diduga merangkul dan memegang tubuh korban saat motor masih melaju.
Korban kehilangan kendali dan terjatuh, sementara pria itu kabur. Korban dibawa ke rumah sakit dan mengalami patah tulang lengan kiri. Aduan resmi masuk ke polisi sehari kemudian, 9 September 2026.

Dilacak Lewat CCTV, Diduga Beraksi Berulang
Polisi menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang rute hingga mengenali kendaraan dan identitas terduga pelaku. Barang bukti yang disita berupa sepeda motor Honda CRF hitam, jaket hitam, dan celana jins biru.
Dalam pemeriksaan awal, AI disebut mengakui perbuatannya dan mengaku pernah melakukan hal serupa terhadap perempuan lain, baik pengendara motor maupun penjaga kios. “Pelaku memang sudah beberapa kali terekam CCTV melakukan tindakan serupa di wilayah Bulukumba,” kata Andi Imran kepada Beritasulsel.com.
Tribun-Timur melaporkan dua perempuan telah melapor, dan AI disebut juga pernah beraksi di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Penyidik masih mendalami kemungkinan korban lain.
Tribun-Timur menyebut ancaman hukumannya empat tahun penjara. Polisi belum merinci pasal yang disangkakan, tetapi batas itu sama dengan ancaman pidana pelecehan seksual fisik dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Rangkaian Kasus Jalanan di Bulukumba
Penangkapan ini menambah daftar kejahatan jalanan yang ditangani polisi di Bulukumba sepanjang September 2026. Rubrik.co.id sebelumnya melaporkan perampasan uang pedagang keliling di Benteng Palioi, Kindang, serta patroli malam Polres Bulukumba di Bintarore, Kalumeme, dan Bentenge pada 19 September 2026. Pada 17 September 2026, DP2KBP3A Bulukumba menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
