Pencurian Kios Kalumeme, Putusan Dibacakan 24 September

Redaksi Rubrik
Bangunan pengadilan beratap genteng merah di balik pagar tembok berlis hijau, dengan papan nama layanan pengadilan terpasang di dinding
Ilustrasi gedung pengadilan negeri di Indonesia. Foto ini gedung Pengadilan Negeri Bandung, bukan gedung PN Bulukumba. Foto: Hayati Mayang Arum / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba menjadwalkan pengucapan putusan perkara pencurian sebuah kios di Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 24 September 2026. Perkara Nomor 110/Pid.B/2026/PN Blk itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bulukumba dengan agenda pengucapan putusan di Ruang Sidang 2 Candra.

Terdakwa berinisial AR. Ia ditahan sejak perkaranya dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bulukumba melalui surat Nomor B-1897/P.4.22/Eoh.2/08/2026 dan didaftarkan di PN Bulukumba pada Kamis, 6 Agustus 2026. Dua jaksa menangani perkara ini, yakni Muhammad Zaki dan Nur Fitrah Ramadhan. Status perkara di SIPP sudah masuk tahap tuntutan.

Isi Dakwaan: Dinding Seng Diiris, CCTV Dibuang

Menurut uraian dakwaan yang dipublikasikan SIPP, perbuatan itu terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 06.00 Wita di Kelurahan Kalumeme. Terdakwa disebut berjalan kaki dari rumah keluarganya menuju Terminal Induk Bulukumba, lalu berhenti di depan sebuah kios.

Jaksa menguraikan terdakwa membobol dinding seng bagian belakang kios, lalu mengambil uang dari laci meja jualan dan rokok berbagai merek. Kamera pengawas di dalam kios disebut ikut dirusak.

Rokok hasil curian dijual seharga Rp300.000 pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 Wita. Dakwaan menyebut pemilik kios menanggung kerugian sekitar Rp7.867.000.

Sudut jalan di kota Bulukumba dengan tugu berbentuk perahu pinisi, deretan kios dan rumah toko, mobil serta sepeda motor terparkir di tepi jalan
Sudut jalan dengan deretan kios di kota Bulukumba; ilustrasi, bukan kios yang menjadi lokasi perkara. Foto: Midori / Wikimedia Commons, CC BY 3.0

Dakwaan disusun berlapis. Dakwaan primair memakai Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur pencurian dengan cara merusak atau membongkar. Dakwaan subsidair memakai Pasal 476 KUHP baru tentang pencurian biasa. KUHP baru itu berlaku sejak 2 Januari 2026. Terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kelurahan Kalumeme sendiri termasuk wilayah yang mendapat perhatian kepolisian. Pada September 2026, Rubrik.co.id melaporkan patroli malam Polres Bulukumba di Bintarore dan Kalumeme untuk menekan kejahatan jalanan dan pencurian.

Empat Belas Perkara Disidangkan Hari yang Sama

Data SIPP mencatat 14 perkara dijadwalkan bersidang di PN Bulukumba pada Kamis, 24 September 2026. Selain putusan perkara 110/Pid.B, ada pengucapan putusan perkara narkotika Nomor 98/Pid.Sus/2026/PN Blk dan pembacaan tuntutan perkara Nomor 119/Pid.Sus/2026/PN Blk.

Di Ruang Sidang I Cakra, jaksa dijadwalkan membacakan dakwaan perkara Nomor 126/Pid.B/2026/PN Blk yang diklasifikasikan sebagai pengeroyokan menyebabkan luka ringan dan luka berat. Perkara itu menjerat dua terdakwa yang sama-sama ditahan dan didaftarkan pada Kamis, 17 September 2026. Pada ruang yang sama juga berlangsung sidang perkara penikaman di Caile dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Tiga perkara pidana baru menyusul. Perkara narkotika Nomor 127/Pid.Sus/2026/PN Blk didaftarkan pada Senin, 21 September 2026 dan dijadwalkan bersidang pertama kali pada Senin, 28 September 2026. Dua perkara pencurian, Nomor 128/Pid.B dan 129/Pid.B, didaftarkan pada Rabu, 23 September 2026.