Daerah  

PBB Makassar Tidak Naik pada 2026 dan 2027

Redaksi Rubrik
Suasana kota Makassar dengan bangunan dan aktivitas warga di sekitarnya
Suasana Kota Makassar. Foto ini bukan gambar kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar.

MAKASSAR, Rubrik.co.id – Pemerintah Kota Makassar memastikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tidak naik pada 2026 dan 2027. Kebijakan itu disertai keringanan hingga 50 persen bagi warga kurang mampu dan 70 sampai 75 persen bagi veteran, kata Kepala Bapenda Kota Makassar Andi Asminullah, Minggu, 4 Oktober 2026.

Nilai Jual Objek Pajak terakhir dinaikkan pada 2024.

Kemampuan Bayar Jadi Pertimbangan

“Untuk tahun 2026 dan tahun depan ini tidak ada kenaikan PBB. NJOP terakhir kita naikkan pada 2024. Kita melihat kemampuan bayar masyarakat sebelum menaikkan NJOP,” kata Andi Asminullah, sebagaimana dilaporkan Rakyat Sulsel.

Ia menyebut PBB sebagai jenis pajak yang menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat, sehingga kenaikannya tidak bisa diputuskan tanpa menimbang kondisi ekonomi dan daya beli warga.

“PBB ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Makanya, tentu kami harus mengkaji sedalam-dalamnya dan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujarnya.

Cara Mengajukan Keringanan

Warga kurang mampu dapat memperoleh pengurangan 50 persen dengan mengajukan permohonan disertai surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan.

“Untuk masyarakat kurang mampu, kami berikan pengurangan 50 persen. Mereka bisa mengajukan permohonan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan,” kata Andi Asminullah.

Veteran memperoleh keringanan lebih besar, yakni pengurangan 70 sampai 75 persen.

Berlaku untuk Makassar, Bukan Bulukumba

Kebijakan ini ditetapkan Pemerintah Kota Makassar dan berlaku untuk wajib pajak di wilayah kota tersebut. Pajak daerah di kabupaten lain, termasuk Bulukumba, ditetapkan pemerintah kabupaten masing-masing.

Di Bulukumba, pajak kendaraan bermotor dan registrasi kendaraan dilayani kantor Samsat yang dikelola bersama Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan dan Satuan Lalu Lintas Polres Bulukumba, sebagaimana dirangkum dalam halaman Samsat Bulukumba.

Perubahan anggaran daerah di kabupaten itu sendiri baru disetujui DPRD pada akhir September 2026, seperti diberitakan dalam persetujuan Perubahan APBD Bulukumba 2026.

NJOP Terakhir Naik pada 2024

Besaran PBB bergantung pada Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan pemerintah daerah. Di Makassar, NJOP terakhir dinaikkan pada 2024 dan tidak diubah lagi untuk 2026 maupun 2027.

Dengan NJOP yang tetap, tagihan PBB bagi wajib pajak yang objek pajaknya tidak berubah juga tidak bergerak naik pada dua tahun tersebut.

Keringanan untuk warga kurang mampu dan veteran bersifat permohonan, bukan otomatis, sehingga wajib pajak perlu mengajukannya sendiri.

Bapenda Makassar belum merinci jumlah total wajib pajak PBB di kota itu maupun target penerimaannya untuk 2027 hingga berita ini diterbitkan. ***