BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Tim URC Resmob Polres Bulukumba menangkap residivis kasus pencurian berinisial HD (39), warga Kecamatan Rilau Ale, di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WITA. Petugas melumpuhkan pelaku dengan tembakan terukur setelah ia melawan saat pengembangan perkara.
Penangkapan dipimpin Dantim Resmob Aiptu Muh. Usman dengan bantuan personel Polsek Lambuya, Polres Konawe.
Membobol Rumah Kosong di Gantarang
HD merupakan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong di Dusun Tabuakkang, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 08.00 WITA.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku melancarkan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba Andi Imran Hamid, sebagaimana dilaporkan Simpul Indonesia.
Korban berinisial AM (49), seorang petani, mendapati uang tunai dan kartu ATM berisi saldo hilang dari rumahnya, lalu melapor ke polisi.
Melawan Saat Pengembangan Perkara
Penyelidikan membawa tim ke salah satu rumah keluarga pelaku di Lambuya. HD awalnya diamankan tanpa perlawanan sebelum dibawa ke posko tim untuk pemeriksaan.
Situasi berubah ketika polisi melakukan pengembangan di lapangan untuk mencari barang bukti. Pelaku mendorong petugas dan berusaha melarikan diri.
“Petugas telah memberikan peringatan secara lisan, namun tidak diindahkan. Tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali juga diabaikan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata Andi Imran Hamid.
Tembakan mengenai betis kanan pelaku. HD dievakuasi ke RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba sebelum diamankan di Markas Polres Bulukumba. Kasusnya juga dilaporkan Radar Selatan.
Pencurian Rumah Kosong Berulang di Bulukumba
Pencurian rumah kosong bukan perkara baru di kabupaten ini. Rubrik.co.id sebelumnya memberitakan penangkapan terduga pencuri sapi di Herlang pada awal Oktober 2026.
Polres Bulukumba berkantor di Jalan Pahlawan, Kecamatan Gantarang, dan membawahi kepolisian sektor di sepuluh kecamatan, sebagaimana dirangkum dalam halaman Polres Bulukumba.
Kecamatan Rilau Ale, asal pelaku, memiliki 47.225 penduduk dengan 14 desa dan satu kelurahan menurut data Badan Pusat Statistik untuk 2025 dalam daftar 10 kecamatan di Bulukumba.
Dilaporkan Dua Media Sekaligus
Perkara ini diberitakan dua media berbeda pada hari yang sama, dengan rincian waktu, lokasi, dan nama pejabat yang sama. Keduanya mencatat penangkapan berlangsung lintas provinsi, dari Bulukumba ke Konawe.
Jarak antara waktu kejadian dan penangkapan hampir satu bulan, yakni dari 4 September sampai 1 Oktober 2026.
Pasal yang disangkakan dan ancaman hukumannya belum disampaikan penyidik hingga berita ini diterbitkan. ***
Rangkuman berita Bulukumba sepekan terakhir, lengkap dengan tanggal dan tautannya, ada di Rangkuman Berita Bulukumba Pekan Ini.
