Daerah  

Warung Disegel karena Tunggak PBJT Rp14 Juta

Redaksi Rubrik
Beberapa lembar uang kertas rupiah berbagai pecahan dikipaskan di atas permukaan berbulu abu-abu
Ilustrasi uang kertas rupiah. Foto ini bukan gambar lokasi penyegelan. Foto: Pak.syafda / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Warung Pangkep Sop Sodara di Jalan Jenderal Sudirman, Bulukumba, disegel Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Bulukumba pada Senin, 5 Oktober 2026, karena menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu sekitar Rp14 juta untuk September 2026. Segel dibuka pada hari yang sama setelah pemiliknya melunasi kewajiban itu.

Penyegelan dilakukan tim gabungan lima instansi sekaligus.

Lima Instansi dalam Satu Tim

Tim Terpadu terdiri atas Badan Pendapatan Daerah Bulukumba, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Unit Tipikor Polres Bulukumba, dan Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Kepala Bapenda Bulukumba, Andi Arfah, menyebut tindakan itu diambil setelah upaya penagihan tidak membuahkan hasil.

“Terpaksa kita segel karena tidak kooperatif. Sudah diberikan waktu, tetapi tidak juga diindahkan,” katanya, sebagaimana dilaporkan Radar Selatan.

Nilai tunggakan disebut berasal dari uji petik yang lebih dulu dilakukan Inspektorat. “Untuk September ini sekitar Rp14 juta berdasarkan hasil uji petik dari Inspektorat,” ujarnya.

Segel Dibuka pada Hari yang Sama

Pemilik warung, H Haris, kemudian mendatangi kantor Bapenda dan menyelesaikan kewajibannya. Pembayaran itu menjadi dasar dibukanya kembali segel.

“Setelah kewajibannya diselesaikan, segelnya kita buka dan warung kembali bisa beroperasi,” kata Andi Arfah, seperti dimuat Radar Selatan.

Sebelum melunasi, H Haris menyatakan keberatan atas besaran pajak yang harus dibayarkan, dan menilai kewajiban sekitar Rp14 juta per bulan cukup berat.

Apa Itu PBJT Makanan dan Minuman

PBJT atas makanan dan minuman dikenakan pada penjualan di restoran, rumah makan, dan usaha sejenis, dengan tarif maksimal 10 persen dari jumlah pembayaran yang dilakukan konsumen.

Pajak itu dipungut dari pembeli dan disetor pengusaha ke kas daerah, sehingga nilainya mengikuti omzet, bukan ditetapkan tetap setiap bulan.

Penerimaan dari pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan yang membiayai belanja kabupaten, termasuk dalam Perubahan APBD Bulukumba 2026 yang disetujui DPRD pada akhir September.

Kebijakan Pajak di Daerah Lain

Pendekatan pemerintah daerah terhadap pajak berbeda-beda. Di ibu kota provinsi, Pemerintah Kota Makassar justru memastikan Pajak Bumi dan Bangunan tidak naik pada 2026 dan 2027, disertai keringanan bagi warga kurang mampu dan veteran.

Jalan Jenderal Sudirman sendiri menjadi ruas tempat beberapa gedung perkantoran pemda berdiri, antara lain Gedung Pinisi dan Gedung Ammatoa.

Nilai tunggakan tidak muncul dari laporan sepihak. Angka Rp14 juta untuk September 2026 berasal dari uji petik Inspektorat Bulukumba, yakni pemeriksaan sampel transaksi untuk memperkirakan omzet yang menjadi dasar pajak.

Bapenda belum menyebutkan apakah ada usaha lain yang berada dalam daftar penagihan serupa hingga berita ini diterbitkan. ***

Rangkuman berita Bulukumba sepekan terakhir, lengkap dengan tanggal dan tautannya, ada di Rangkuman Berita Bulukumba Pekan Ini.