RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Kasus pengeroyokan seorang anggota kepolisian polres Bulukumba pada 20 Juni 2024 lalu di Desa Balangtaroang, kecamatan Bulukumpa berbuntut panjang.
Sebelas warga ditangkap kepolisian polres Bulukumba Rabu 24 Juli 2024.
Warga yang ditangkap tersebut terlibat dalam pengeroyokan oknum polisi berinisial AN. Kesebelas warga tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
” Benar kita telah amankan 11 orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap salah satu anggota di polres Bulukumba,” Kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam kepada wartawan rabu 23 Juli 2024.
Para tersangka terancam lima tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Dari informasi yang dihimpun wartawan AS dikeroyok oleh sekelompok orang saat bertamu di rumah salah seorang warga di desa Balangtaroang,kecamatan Bulukumpa.
Karena disulut emosi warga kemudian melakukan pengeroyokan terhadap oknum anggota sehingga mengakibatkan AN mengalami luka.
Tidak sampai disitu warga kemudian mendatangi Mapolsek Bulukumpa sambil beteriak-teriak meminta agar AN di proses.***






