Kantor Bupati Gowa Digeledah terkait Dugaan Pungli PBG

Redaksi Rubrik
Tumpukan tebal lembaran kertas dan berkas dokumen berbagai warna yang dijepit dalam ordner, difoto dari samping
Ilustrasi tumpukan berkas dokumen, bukan barang bukti dalam perkara PBG Gowa. Foto: Niklas Bildhauer / Wikimedia Commons, CC BY-SA 2.0

Rubrik.co.id – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa serta rumah jabatan Bupati Gowa di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, pada Senin, 21 September 2026. Penggeledahan itu bagian dari penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa.

Menurut ANTARA dan Tekape.co, puluhan personel tiba di kedua lokasi sekitar pukul 15.50 Wita. Tekape.co melaporkan akses keluar kompleks kantor bupati sempat ditutup sehingga aparatur sipil negara yang hendak pulang harus memutar arah.

Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Diamankan

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, yang memimpin penggeledahan, mengatakan langkah itu dilakukan untuk mencari alat bukti. “Tujuannya untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini makin terang,” ujarnya seperti dikutip Radar Selatan.

“Yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” kata Totok. Ia menyebut penggeledahan juga menyasar ruangan di rumah jabatan, termasuk kamar bupati.

Radar Selatan melaporkan Bupati Gowa tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Petugas menyatakan tim telah mengantongi surat perintah penggeledahan yang ditetapkan pengadilan. Rincian jenis dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan belum dibeberkan.

Deretan gedung hunian bertingkat tinggi berwarna abu-abu dan putih yang masih dalam tahap pembangunan, dengan lahan berumput di depannya
Ilustrasi gedung hunian dalam pembangunan, dipotret di Amaravati, India, bukan bangunan di Gowa. Foto: iMahesh / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan hasil penggeledahan akan disampaikan kemudian. “Nanti konferensi pers di Kantor Polres Gowa,” kata Jufri kepada wartawan, dikutip ANTARA.

Satu Tersangka, 58 Saksi Diperiksa

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa berinisial AS sebagai tersangka dan telah menahannya. ANTARA mencatat polisi telah memeriksa 58 saksi dan menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar. Penyidik juga pernah menggeledah kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk di Makassar terkait penelusuran transaksi pembelian properti senilai sekitar Rp3 miliar.

Pada Sabtu dini hari, 19 September 2026, Satreskrim Polresta Gowa menyita sebuah minibus Toyota Hiace di Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng. Kepala Satreskrim AKP Muhailis Haeruddin menyebut penyitaan itu hasil pengembangan dari keterangan saksi, seperti dilaporkan ANTARA.

Laporan ANTARA, Tekape.co, dan Radar Selatan tidak menyebut status hukum Bupati Gowa dalam perkara ini. Pada 19 September 2026, Rubrik.co.id memberitakan dua penyidik Tipidkor Polresta Gowa yang dikeroyok saat hendak mengantar berkas perkara korupsi ke Polda Sulsel. Di tingkat provinsi, Polda Sulsel juga tengah menangani sepuluh perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi.