BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Pengurusan KTP-el, kartu keluarga, dan akta kelahiran di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangani Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Per September 2026, pencetakan KTP-el tidak lagi memakai nomor antrean manual di Mal Pelayanan Publik, melainkan pendaftaran daring dengan kuota harian. Seluruh dokumen kependudukan gratis menurut undang-undang.
Ketentuan gratis itu bukan kebijakan daerah. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang ditetapkan dan diundangkan pada 24 Desember 2013, menyisipkan Pasal 79A dengan bunyi lengkap: “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.” Pasal 95B pada undang-undang yang sama mengancam pejabat dan petugas di desa, kelurahan, kecamatan, atau instansi pelaksana yang memungut biaya dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000.

Apa Saja Syarat KTP-el, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran?
Daftar persyaratan di bawah ini disalin dari laman Layanan Kependudukan di situs resmi Pemerintah Kabupaten Bulukumba, yang dibaca Rubrik.co.id pada 23 September 2026.
Untuk pembuatan KTP-el baru, syaratnya pengantar dari desa atau kelurahan setempat, kartu keluarga asli, dan perekaman. Penggantian KTP-el yang hilang memerlukan surat keterangan hilang dari kepolisian serta sidik jari. Masa berlaku KTP-el yang semula lima tahun diubah menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data seperti status, nama, alamat, penambahan gelar, atau jenis kelamin.
Kartu keluarga baru bagi pemohon dari perantauan menuntut pengantar desa atau kelurahan, perekaman sidik jari atau iris mata, fotokopi kutipan akta kelahiran, fotokopi ijazah, fotokopi buku nikah atau akta perkawinan, surat pernyataan bermaterai, dan kartu keluarga famili. Perbaikan kartu keluarga cukup dengan pengantar desa atau kelurahan, kartu keluarga asli, KTP-el asli, fotokopi dokumen pendukung berupa akta kelahiran atau ijazah, dan fotokopi buku nikah.
Akta kelahiran memerlukan tujuh berkas: surat keterangan kelahiran dari desa atau kelurahan pada formulir F-2.01 yang diisi lengkap dengan nama dan identitas saksi kelahiran, fotokopi kartu keluarga, fotokopi buku nikah atau akta nikah orang tua, fotokopi keterangan kelahiran dari dokter atau bidan, fotokopi KTP-el pelapor, fotokopi KTP-el dua orang saksi, serta fotokopi ijazah bagi yang memiliki. Formulir dan alur penerbitannya tersedia sebagai berkas unduhan di laman yang sama.
Persyaratan dan tata cara induknya diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, yang ditetapkan pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019 sebagai peraturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Bagaimana Cara Mencetak KTP-el Sejak Aturan Baru?
| Tanggal | Perubahan layanan | Sumber |
|---|---|---|
| 24 Desember 2013 | UU 24/2013 berlaku; Pasal 79A menggratiskan seluruh dokumen kependudukan | JDIH BPK |
| 31 Desember 2019 | Permendagri 108/2019 diundangkan, memuat persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk | JDIH BPK |
| 24 Juni 2025 | Bulukumba menerima penghargaan perekaman KTP-el tertinggi se-Sulawesi Selatan untuk kinerja 2024 | Rubrik.co.id |
| 25 Juni 2025 | Perekaman KTP-el dibuka di empat kantor camat: Kindang, Bulukumpa, Kajang, dan Bontotiro; layanan adminduk dibuka di 136 desa dan kelurahan | Rubrik.co.id, keterangan Kadisdukcapil |
| 8 September 2025 | Lebih dari 13 instansi membuka layanan di MPP Bulukumba, termasuk Dinas Dukcapil | Rubrik.co.id, keterangan Humas Pemkab |
| 7 April 2026 | Nomor antrean manual di MPP ditiadakan; pendaftaran cetak KTP-el wajib daring | Pemkab Bulukumba |
| 7 April 2026 | Kuota harian ditetapkan 40 keping untuk cetak pertama kali dan 30 keping untuk penggantian | Pemkab Bulukumba |
Sumber: bulukumbakab.go.id, laman Layanan Kependudukan dan rilis pemberlakuan layanan daring, dibaca 23 September 2026; JDIH BPK untuk naskah UU 24/2013 dan Permendagri 108/2019; arsip Rubrik.co.id. Rubrik.co.id tidak berhasil membuka disdukcapil.bulukumbakab.go.id dari jaringan yang dipakai saat penulisan, sehingga rincian jam layanan tidak dimuat di sini.
Pemberlakuan sistem daring dimulai Selasa, 7 April 2026. Menurut rilis resmi Pemkab Bulukumba, aturan itu berlaku baik untuk pencetakan KTP-el pertama kali maupun penggantian akibat perubahan data, kerusakan, atau kehilangan. Tautan pendaftarannya diumumkan Disdukcapil melalui laman resmi Pemkab, bukan melalui perantara.
Kepala Disdukcapil Bulukumba Dedi Rahmadi menyebut langkah itu diambil untuk menunjang pelayanan berbasis digital. “Dengan sistem online, masyarakat tidak perlu lagi datang lebih awal hanya untuk mengambil nomor antrian, sehingga waktu dan tenaga dapat dihemat,” katanya dalam rilis Pemkab Bulukumba.
Di Mana Kantornya dan Liputan Terkait
Mal Pelayanan Publik Bulukumba berada di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, menurut keterangan Humas Pemkab Bulukumba Andi Ayatullah yang dimuat Rubrik.co.id pada September 2025. Dinas Dukcapil adalah salah satu instansi yang membuka loket di sana, bersama Pengadilan Negeri Kelas I B, Kejaksaan Negeri, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Polres Bulukumba, BPN/ATR, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Sulselbar, dan Kantor Imigrasi.
Liputan Rubrik.co.id yang berkaitan: penghargaan perekaman KTP-el tertinggi se-Sulsel beserta penambahan alat di empat kantor camat, daftar instansi yang membuka layanan di MPP Bulukumba, dokumen kependudukan yang tidak perlu lagi dilegalisir, serta jambore pelayanan Pemkab di Kecamatan Kindang. Sebaran kecamatan dan desa tujuan layanan keliling dapat dilihat pada daftar sepuluh kecamatan di Bulukumba.
