Urus SIM Sekarang Bisa di Rumah Sambil Minum Kopi

Irwan Rubrik
Ilustrasi warga memperpanjang SIM dari rumah menggunakan aplikasi ponsel
Ilustrasi SIM (foto/int)

RUBRIK.co.id – Masyarakat tidak harus lagi ke kantor polisi untuk mendapatkan SIM tanpa perlu keluar rumah.

Bahkan sambil minum kopi di rumah perpanjangan bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas polri yang dapat diunduh di Playstore.

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang ingin mendapatkan SIM melalui aplikasi digital korlantas polri dikutip dari.Kompas.com, Senin 7 juli 2025.

Langkah Registrasi dan Verifikasi Data

Hal yang dilakukan pertama kali adalah unduh dan registrasi aplikasi,unduh aplikasi Digital Korlantas Polri Registrasi dengan nomor handphone Masukkan kode OTP via SMS Buat dan konfirmasi PIN

Lengkapi Profil dan Verifikasi E-KTP Isi data diri (NIK, nama, email) Aktivasi akun via email Verifikasi E-KTP menggunakan foto liveness

Syarat Dokumen dan Proses Pengajuan

Bukan sampai disitu siapkan Dokumen Pendukung Foto SIM lama E-KTP Pas foto latar belakang biru Tanda tangan di atas kertas putih (dengan tinta hitam)

Lanjut tes kesehatan dan Psikologi Tes kesehatan dilakukan di erikkes.id Tes psikologi dilakukan di eppsi.id Keduanya dapat diakses melalui browser di ponsel.

Ajukan Perpanjangan Klik menu “Perpanjangan SIM” Unggah seluruh dokumen Pilih SATPAS penerbit Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan ditolak

Pilih Pengiriman dan Pembayaran Pilih metode pengiriman (contoh: Pos Indonesia) Masukkan alamat pengiriman Bayar melalui virtual account BNI Pantau status transaksi di aplikasi

Dan terakhir SIM Dikirim ke Rumah Setelah SIM diterbitkan, kartu akan dikirim ke alamat tujuan. Jangan lupa isi survei indeks kepuasan dan klik “Perbarui” agar SIM baru terdigitalisasi di sistem.***