Daerah  

Cabjari Kajang Sebar QR Laporkan Korupsi ke Lima Desa

Redaksi Rubrik
Kompleks kantor Kejaksaan Negeri Kebumen bercat kuning dan hijau di tepi jalan raya beraspal
Ilustrasi kantor kejaksaan negeri. Foto ini diambil di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, bukan Cabang Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang. Foto: SBM9 / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang menyebarkan pamflet dan stiker berkode QR saluran pengaduan dugaan korupsi ke lima desa di Kecamatan Kajang dan Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 24 September 2026.

Kegiatan dipimpin Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang, Nur Ibnu Hajar, menurut Simpul Indonesia. Sasarannya Desa Lembanna, Desa Lembang, Desa Bontorannu, dan Desa Bonto Baji di Kecamatan Kajang, serta Desa Pataro di Kecamatan Herlang.

Pengaduan Lewat Pindai Kode QR

Kode QR dicetak pada setiap pamflet dan stiker sosialisasi. Nur Ibnu Hajar menyatakan mekanisme itu ditujukan memangkas hambatan birokrasi bagi warga yang hendak melapor.

“Melalui inovasi scan QR ‘Laporkan Korupsi’ ini, kami ingin memastikan bahwa saluran pengaduan dugaan penyimpangan, penyelewengan dana, maupun pungutan liar kini berada dalam genggaman masyarakat. Cukup dari smartphone masing-masing, warga bisa melapor secara langsung, cepat, dan yang terpenting kerahasiaannya dijamin penuh,” katanya.

Ia menyebut penguatan fungsi pencegahan itu diarahkan pada transparansi pengelolaan anggaran di tingkat desa. Kepala Desa Bontorannu menyatakan dukungan atas langkah tersebut dan menilai sarana pindai kode itu memudahkan warga memahami mekanisme pengawasan.

Kantor Desa Pendarungan dengan tulisan besar berwarna merah, tiang bendera, dan spanduk layanan desa
Ilustrasi kantor desa yang menjadi sasaran sosialisasi antikorupsi. Foto ini diambil di Desa Pendarungan, Banyuwangi, Jawa Timur, bukan di Kecamatan Kajang maupun Herlang. Foto: Wafi immortality / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Sosialisasi Pasal 2 KUHP Sehari Sebelumnya

Penyebaran kode QR itu menyusul kegiatan lain di kecamatan yang sama. Pada Rabu, 23 September 2026, Cabang Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang menggelar sosialisasi implementasi Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hukum yang hidup di masyarakat di Kantor Desa Malleng, Kecamatan Kajang.

Kegiatan itu dihadiri Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang Fauzipaksi bersama jaksa fungsional Nur Ibnu Hajar dan Andi Muh. Sahib, Camat Kajang Andi Rahmat Sahib, serta seluruh kepala desa dan lurah se-Kecamatan Kajang, menurut laporan Simpul Indonesia yang terbit pada hari yang sama.

Materi yang dipaparkan menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menggeser asas legalitas formal ke asas legalitas material dan memberi pengakuan pada hukum adat yang hidup di masyarakat. Kajang merupakan wilayah dengan kawasan adat Ammatoa, seperti diuraikan Rubrik.co.id dalam Apa Itu Ammatoa Kajang?.

Dua Kecamatan, Satu Wilayah Hukum

Lima desa sasaran tersebar di dua kecamatan bertetangga di sisi timur kabupaten. Kecamatan Kajang membawahi 17 desa dan 2 kelurahan, sedangkan Kecamatan Herlang membawahi 6 desa dan 2 kelurahan. Cabang Kejaksaan Negeri di Kajang menangani wilayah hukum yang mencakup kecamatan-kecamatan di sisi itu, terpisah dari kantor induk di ibu kota kabupaten.

Desa Bontorannu, salah satu sasaran penyebaran kode QR, menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2027 pada tanggal yang sama, 24 September 2026. Kegiatan Cabang Kejaksaan Negeri itu sejauh ini hanya dimuat Simpul Indonesia; keterangan resmi dari kantor kejaksaan belum diterbitkan di kanal lain.