Ringkasan
- Jumlah peserta unjuk rasa berbeda di tiga laporan, berkisar antara seratus sampai tiga ratus orang, bergantung sumbernya.
- Hutan adat di Kajang punya pengakuan lewat peraturan daerah dan surat keputusan menteri, tetapi tetap digugat ke pengadilan negeri.
- Satu eksekusi putusan di Ujung Loe berakhir dengan penebangan tanaman keras memakai gergaji mesin setelah lahannya diserahkan.
BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Jawaban langsung: Tiga persoalan tanah dibawa ratusan petani Bulukumba ke Kantor Bupati pada Hari Tani Nasional 2026, yaitu lahan Taman Hutan Raya di Bonto Bahari, hak guna usaha PT Lonsum yang dinilai sudah berakhir, dan rencana markas batalyon di kawasan Hutan Anrang. Di luar ketiganya, sengketa tanah adat serta eksekusi putusan pengadilan juga berjalan.
Tiga Tuntutan yang Dibawa ke Kantor Bupati
Pada Kamis, 24 September 2026, massa yang menamakan diri Aliansi Gerakan Rakyat Bulukumba Anti Perampasan Tanah berunjuk rasa di Kantor Bupati Bulukumba dan Gedung DPRD Bulukumba, Kecamatan Ujung Bulu. Tanggalnya bertepatan dengan Hari Tani Nasional.
Jenderal lapangan aksi bernama Awal menyatakan aliansi mendesak penyelesaian konflik agraria yang dinilai mengancam ruang hidup petani.
Tiga persoalan yang dibawa massa adalah lahan Taman Hutan Raya di Kecamatan Bonto Bahari, sengketa lahan PT Lonsum yang menurut mereka izin usahanya sudah berakhir sehingga lahannya semestinya kembali ke masyarakat, serta rencana pembangunan markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan di kawasan Hutan Anrang. Yang ketiga disebut mengancam penghidupan warga Desa Bukit Harapan, Benteng Palioi, dan Anrang.
Massa diterima Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bulukumba, Ahmad Arfan. Dua dari tiga persoalan itu punya catatan tersendiri, yakni Tahura Bontobahari beserta kasus lahannya dan perkebunan karet Lonsum.
Satu Aksi, Tiga Angka Peserta
Berapa orang yang hadir tidak bisa dinyatakan dengan satu angka. Radar Selatan menyebut sekitar 300 petani, Klikkiri menulis sekitar 200 orang, sedangkan rilis Polres Bulukumba mencatat lebih dari 100 warga.
Rilis kepolisian menambahkan asal pesertanya, yaitu Kecamatan Rilau Ale, Kindang, dan Gantarang. Ketiganya wilayah pertanian di bagian barat dan utara kabupaten, bukan pesisir.
Selisih sebesar itu lazim pada liputan unjuk rasa, karena penghitungan dilakukan pada waktu yang berbeda dan dengan cara yang berbeda. Yang bisa dipastikan hanya bahwa pesertanya ratusan, dan angka tunggal mana pun akan menyederhanakan.
Tanah Adat Kajang di Pengadilan
Jalur konflik yang berbeda berlangsung lewat pengadilan. Pada akhir 2025, komunitas adat Ammatoa Kajang menghadapi gugatan perdata bernomor 9/Pdt.G/2025/PN.BLK di Pengadilan Negeri Bulukumba.
Objek sengketanya lahan seluas kurang lebih 17.588 meter persegi di Dusun Bantalang, Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang. Para penggugat menyebut tanah itu warisan keluarga yang sebelumnya dikuasai orang tua mereka.
Pihak adat menolak klaim tersebut melalui kuasa hukumnya, dengan alasan lahan itu bagian dari tanah ulayat atau hutan adat sehingga tidak dapat diklaim sebagai milik pribadi.
Kawasan itu sudah memperoleh pengakuan negara lewat Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6746/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016. Pengakuan itu menegaskan statusnya sebagai hutan adat yang dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan maupun dikuasai perorangan.
Ketika Putusan Sudah Dieksekusi
Ujung dari sengketa perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap terlihat pada Kamis, 8 Oktober 2026 di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe. Juru sita Pengadilan Negeri Bulukumba menyerahkan kebun seluas sekitar satu hektare kepada pihak yang dimenangkan.
Polres Bulukumba menurunkan 35 personel untuk mengawal jalannya penyerahan. Penolakan dari pihak tergugat sempat muncul tetapi tidak berkembang menjadi bentrokan.
Sesudah penyerahan selesai, tanaman keras di atas lahan itu ditebang memakai gergaji mesin, antara lain pohon jati, kakao, dan jambu mete. Jalannya eksekusi dimuat lebih rinci di catatan eksekusi lahan Seppang.
Yang Belum Tersedia
Jumlah sengketa tanah yang sedang berjalan di Bulukumba tidak tersedia dalam arsip pemberitaan. Tanpa angka itu, tiga persoalan yang dibawa aliansi tidak bisa ditempatkan sebagai bagian terbesar atau justru sebagian kecil dari keseluruhan.
Luas lahan yang dipersoalkan juga tidak pernah disebut untuk dua dari tiga tuntutan. Hanya perkara adat Kajang dan eksekusi Seppang yang angkanya tercatat, sedangkan luas lahan Tahura maupun bekas hak guna usaha yang diklaim belum pernah dimuat.
Tiga hal perlu diperiksa langsung ke sumbernya: status terbaru izin usaha yang dipersoalkan, yang ada di kantor pertanahan; kelanjutan rencana pembangunan markas batalyon di Hutan Anrang; dan hasil akhir perkara adat Kajang, yang hanya bisa dipastikan lewat putusan pengadilan, bukan dari pemberitaan awalnya. ***
Rangkuman berita Bulukumba sepekan terakhir, lengkap dengan tanggal dan tautannya, ada di Rangkuman Berita Bulukumba Pekan Ini.
