RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- KA alias AN (46) pria kelahiran Desa Palambarae, kecamatan Gantarang yang saat ini berdomisili di Tanete Riattang, Kabupaten Bone sekira satu bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas), kini kembali ditangkap polisi di jalan Pisang, kelurahan Ujung Bulu beberapa waktu lalu dengan kasus yang sama.
Menurut data yang dihimpun rubrik.co.id mengatakan kalau KA alias AN merupakan residivis kasus narkoba yang sudah sering keluar masuk lapas.
Pertama kali KA alias AN ditangkap beberapa tahun lalu di desa Palambarae dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, setelah menjalani beberapa tahun masa tahanan pelaku bebas dan kembali terjerat kasus yang sama.
Kali ini pelaku kembali terancam mendekam di sel tahanan dengan kasus yang sama yakni narkoba jenis sabu.
KA alias AN (46), warga Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, di Jalan Pisang, Kota Bulukumba. Dari tangan pelaku, diamankan satu sachet sabu seberat 0,1176 gram. KA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang identitasnya kini sedang didalami oleh penyidik.
Sekedar diketahui KA alias AN merupakan warga desa Palambarae, kecamatan Gantarang yang saat ini menjadi warga kabupaten Bone.
Saat ini kepolisian terus menggencarkan operasi antik Lipu dan sudah belasan pelaku yang diamankan dengan rata-rata kasus narkoba jenis sabu.
Operasi antik Lipu akan berakhir besok Minggu 29 Juni 2025 di seluruh wilayah hukum polri yang ada di Indonesia.
Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP H. Akhmad Risal, membenarkan adanya tiga kasus tersebut dan menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bulukumba.
“Kami tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan narkoba. Operasi ini merupakan bagian dari strategi Polri untuk menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,”harap, AKP H. Akhmad Risal.**






