Ayah Nodai Putri Kandung di Bulukumba Terancam 12 Tahun Penjara

Irwan Rubrik
4 daftar suami istri yang kompak dipenjara terjerat kasus pencurian hingga narkoba
Ilustrasi dipenjara (foto/int)

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Pria paruh baya berinisial SY (46) warga yang tinggal dusun Pompantu, Desa Lembanna, kecamatan Bonto bahari, kabupaten Bulukumba, Sulawesi selatan terancam dipenjara 12 tahun setelah ditetapkan tersangka oleh kepolisian karena melakukan rudakpaksa terhadap putri kandung sendiri berinisial ND (19) beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan kasat Reskrim polres Bulukumba Iptu Muh Ali kepada rubrik.co.id melalu pesan whatsapp, Sabtu 5 Juli 2025.

Muh Ali mengatakan kalau SY dikenakan pasal Pasal 6 Undang Undang no 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman ancaman maximal 12 tahun penjara.

Tidak sampai di situ saja, tersangka SY juga akan membayar denda atas tindakan bejatnya sebesar Rp300 juta rupiah, kalau hal ini tidak terpenuhi maka akan digantikan dengan masa tahanan.

” Penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta terhadap tersangka SY yang telah melakukan tindak asusila terhadap anak kandung,” Tegas Ali sapan akrab Kasat Reskrim.

Kasus kekerasan sesksual yang dilakukan SY (46) terhadap putri kandungannya terungkap adanya informasi masyarakat yang mengetahui video curahan hati seorang perempuan di media sosial. Dalam video tersebut, korban mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandungnya. Video tersebut kemudian viral dan mengundang perhatian masyarakat yang akhirnya melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

Polres Bulukumba melalui tim gabungan langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya pada Senin 30 Juni 2025 lalu.

Setelah melalui proses penyelidikan, kepolisian kemudian meningkatkan ke tahap penyidikan dan SY akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, kini ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba.***