BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Dua perkara pembunuhan yang berasal dari satu peristiwa di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kembali dijadwalkan bersidang di Pengadilan Negeri Bulukumba pada Rabu, 30 September 2026. Kedua perkara itu bernomor 112/Pid.B/2026/PN Blk dan 113/Pid.B/2026/PN Blk, dan keduanya berstatus persidangan menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bulukumba.
Pada kolom agenda untuk sidang 30 September 2026, SIPP mencatat keterangan yang sama untuk kedua perkara, yakni “Tuntutan belum siap”. Keduanya dijadwalkan di Ruang Sidang 2 Candra. Terdakwa masing-masing berinisial M dan S, dan keduanya ditahan.
Satu Peristiwa, Dua Berkas Terpisah
Menurut uraian dakwaan yang dipublikasikan SIPP, peristiwa yang didakwakan terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 00.10 Wita, di sebuah rumah rumput laut di Lapokko, Kelurahan Mariorennu. Korban berinisial I ditemukan meninggal dunia. Jaksa menyusun dua berkas terpisah dengan isi peristiwa yang sama: pada berkas 112 terdakwa M yang didakwa, sedangkan pada berkas 113 terdakwa S yang didakwa, dan masing-masing dicantumkan sebagai saksi di berkas yang lain.
Dakwaan primair kedua berkas memakai Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur perbuatan merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu. Dakwaan subsidair memakai ketentuan tentang perbuatan merampas nyawa tanpa rencana. Jaksa menyebut motif berupa dendam pribadi kedua terdakwa terhadap korban.

Kedua perkara didaftarkan pada Selasa, 11 Agustus 2026, lewat surat pelimpahan Kejaksaan Negeri Bulukumba bernomor B-1925 dan B-1926/P.4.22/Eoh.2/08/2026. Perkara 112 ditangani jaksa Muhammad Zaki dan Yuliana D. Kambu, sedangkan perkara 113 ditangani Nur Ibnu Hajar dan Muhammad Zaki. Kedua terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Empat Belas Perkara di Hari yang Sama
SIPP mencatat 14 perkara dijadwalkan bersidang di PN Bulukumba pada 30 September 2026, terdiri atas delapan perkara pidana dan enam perkara perdata. Di antaranya pengucapan putusan perkara 102/Pid.B, pembacaan putusan perkara 104/Pid.Sus dan 111/Pid.Sus, serta pembacaan tuntutan untuk perkara pencurian bernomor 123/Pid.B.
Pada ruang yang sama juga dijadwalkan pembacaan dakwaan perkara 128/Pid.B/2026/PN Blk, salah satu dari dua perkara pencurian yang didaftarkan pada Rabu, 23 September 2026. Rubrik.co.id sebelumnya melaporkan jadwal perkara pidana lain di pengadilan yang sama, yakni pengucapan putusan perkara pencurian kios di Kalumeme dan pemeriksaan terdakwa perkara penikaman di Caile.
Gantarang, tempat peristiwa yang didakwakan, merupakan kecamatan berpenduduk terbanyak di Bulukumba. Rinciannya dimuat dalam profil Kecamatan Gantarang.
