Bupati Gowa Tersangka Dugaan Pemerasan, Aset Rp5,5 M Disita

Redaksi Rubrik
Bangunan panggung kayu berwarna gelap beratap pelana tinggi dengan papan nama Museum Balla Lompo Sungguminasa Gowa di halaman berpaving
Museum Balla Lompoa di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dipotret pada 31 Mei 2026. Bangunan ini tidak berkaitan dengan perkara yang disidik; fotonya dipakai sebagai penanda lokasi Kabupaten Gowa. Foto: Mna24f / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

GOWA, Rubrik.co.id – Bupati Gowa ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan senilai Rp1,1 miliar dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lain di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sepanjang 2025 sampai 2026. Penetapan itu diumumkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Jumat, 25 September 2026, dan dimuat ANTARA.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana menyatakan perkara yang disangkakan adalah tindak pidana pemerasan, yakni permintaan yang disertai unsur paksaan. Pada konferensi pers yang sama, De Deo menyebut lingkup penyidikan perkara ini mencakup dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang, dikutip detikcom. Menurut keterangannya, pihak yang menjadi korban adalah pengembang perumahan dan pihak Indomaret. Penyidik baru menetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut.

Empat Klaster Dugaan Pemerasan

Nilai Rp1,1 miliar disebut berasal dari empat klaster peristiwa yang terlacak penyidik. Rinciannya Rp150 juta terkait pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), Rp850 juta terkait pendirian gerai Indomaret, dan Rp100 juta terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino yang menurut penyidik dibungkus seolah-olah tanggung jawab sosial perusahaan. Klaster keempat berupa permintaan potongan harga 70 persen atas kepemilikan sebuah rumah.

Perkara ini bermula dari penyelidikan di tingkat Reserse Kriminal Polresta Gowa, lalu dilimpahkan ke Tindak Pidana Korupsi Polda Sulawesi Selatan, dan akhirnya ditangani Kortastipidkor Mabes Polri. Rubrik.co.id sebelumnya memuat penggeledahan Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatannya pada 21 September 2026, saat penyidik menyebut telah memeriksa 58 saksi.

Jalan lingkungan perumahan beraspal dengan deretan rumah, tanaman dalam pot, cermin cembung lalu lintas, dan papan peringatan persimpangan
Ilustrasi jalan di sebuah kompleks perumahan. Foto ini diambil di Perumahan Deket Permai, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada 28 Desember 2024, dan tidak berkaitan dengan perumahan mana pun dalam perkara ini. Foto: Darrent Tse / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Tiga Aset Disita, Penahanan Belum Dilakukan

Direktur Pencegahan dan Pemulihan Aset Kortastipidkor Brigjen Pol Indra Lutrianto menyebut penyidik menyita tiga aset dengan nilai sekitar Rp5,5 miliar. Aset itu berupa satu rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar; satu rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar yang bukti kepemilikannya masih berupa perjanjian pengikatan jual beli karena berstatus kredit; serta satu unit Toyota Hiace tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta. Rincian itu dimuat ANTARA dan Republika.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan penahanan belum dilakukan karena penyidik menilai yang bersangkutan masih kooperatif, dan Polda Sulsel membantah kabar di media sosial yang menyebut Bupati Gowa dijemput polisi untuk ditahan, dimuat ANTARA. Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menekankan asas praduga tak bersalah dan menyebut penetapan tersangka merupakan awal proses yang masih terbuka diuji, bukan kesimpulan akhir, dimuat ANTARA. Posisi serupa sudah disampaikan kuasa hukum ketika meminta perkara dilihat secara utuh.

Wakil Bupati Menjalankan Pemerintahan

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dalam keterangannya di Makassar pada Sabtu, 26 September 2026, menyatakan wakil bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan roda pemerintahan sampai terbit penetapan pelaksana tugas Bupati Gowa, seperti dimuat ANTARA. Ia meminta jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa menjaga pelayanan publik agar tidak terganggu. Penetapan pelaksana tugas itu belum terbit sampai Sabtu, 26 September 2026.

Langkah berikutnya adalah memanggil dan memeriksa Bupati Gowa sebagai tersangka. Penyidik Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto menyatakan pemanggilan dilakukan “dalam waktu dekat” tanpa memastikan tanggalnya, dan keputusan penahanan dinilai sesudah pemeriksaan itu, masih menurut detikcom. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Hardiansyah Zeinardi menyebut penyidik akan mengajukan pencegahan ke luar negeri.