Daerah  

Ranperda RTRW Bulukumba Tunggu Persub

Redaksi Rubrik
Lambung kapal pinisi raksasa yang sedang dibangun di atas penyangga bambu di tepi pantai, dengan teks judul "RTRW Tunggu Persub" dan label Rubrik.co.id - Bulukumba di bagian bawah gambar
Pembuatan kapal pinisi di pesisir Bonto Bahari, Bulukumba. Foto: Kondephy / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0, diberi teks judul oleh Rubrik.co.id

BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bulukumba masih menunggu terbitnya Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Ketua Pansus, Supriadi, menyatakan Ranperda tidak bisa dirampungkan sebelum dokumen itu keluar.

Meski begitu, pembahasan di DPRD tetap berjalan sambil menunggu.

Persub Jadi Syarat, Bukan Pelengkap

Supriadi menegaskan Persetujuan Substansi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan Perda RTRW.

“Perda RTRW itu tidak bisa lepas dari Persetujuan Substansi. Pembahasan Ranperda RTRW tidak bisa dirampungkan kalau Persub-nya belum terbit,” kata legislator PKS Bulukumba itu, sebagaimana dilaporkan Radar Selatan, Rabu, 7 Oktober 2026.

“Tapi sembari menunggu itu, Pansus tetap jalan melakukan pembahasan,” ujarnya.

Salah satu substansi yang masih dibahas adalah ketentuan umum zonasi.

Perbedaan soal Bontobahari sebagai Kawasan Industri

Satu poin menjadi perhatian khusus: pencantuman Kecamatan Bontobahari sebagai Kawasan Peruntukan Industri.

Supriadi menyatakan poin tersebut sudah dihapus dalam pembahasan Pansus. Namun substansi Bontobahari sebagai KPI masih tercantum dalam dokumen RTRW yang dikirim Dinas PUPR Bulukumba ke kementerian sebagai persyaratan Persub.

Perbedaan antara dokumen yang dibahas DPRD dan dokumen yang dikirim ke kementerian itulah yang membuat Pansus menerbitkan surat pernyataan tertanggal 7 Maret 2026.

Kenapa Bontobahari Jadi Titik Perhatian

Bontobahari bukan kecamatan biasa dalam peta Bulukumba. Di sanalah kawasan pembuatan perahu pinisi berada, dan di sana pula sejumlah kawasan wisata pantai kabupaten ini terletak.

Profilnya dirangkum dalam Kecamatan Bonto Bahari.

Pengetahuan pembuatan perahu di wilayah itu bahkan menjadi isi Festival Pinisi, perayaan budaya maritim tahunan kabupaten ini.

Menetapkan kecamatan itu sebagai kawasan peruntukan industri berarti membuka ruang pemanfaatan yang berbeda dari dua fungsi tersebut, dan di situlah letak perdebatannya.

Lanjutan Pembahasan Pekan Ini

Pansus sebelumnya menggelar pembahasan bersama perangkat daerah di Ruang Rapat Komisi II DPRD Bulukumba pada 5 Oktober 2026.

RTRW menentukan peruntukan tiap kawasan di kabupaten, dan dari dokumen itu izin pemanfaatan ruang diturunkan. Karena itu perbedaan satu poin saja bisa berdampak pada rencana usaha maupun permukiman.

Perangkat daerah yang menyiapkan dokumennya adalah Dinas PUPR, sementara yang membahas dan mengesahkan Perda-nya adalah DPRD bersama bupati.

Pembagian itu menjelaskan mengapa dua versi dokumen bisa berjalan bersamaan, dan mengapa surat pernyataan Pansus diperlukan.

Persetujuan Substansi diterbitkan Kementerian ATR/BPN sebagai penilaian atas materi rencana tata ruang daerah sebelum Perda-nya ditetapkan. Tanpa dokumen itu, Perda yang terlanjur disahkan berisiko tidak sejalan dengan rencana tata ruang di atasnya.

Ketentuan umum zonasi yang sedang dibahas Pansus mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada tiap zona, termasuk syarat dan batasannya.

Surat pernyataan tertanggal 7 Maret 2026 menjadi penanda bahwa perbedaan dua versi dokumen itu sudah disadari sejak awal tahun, bukan temuan baru pekan ini.

Perkiraan waktu terbitnya Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN belum disampaikan Pansus maupun Dinas PUPR Bulukumba hingga berita ini diterbitkan. ***

Rangkuman berita Bulukumba sepekan terakhir, lengkap dengan tanggal dan tautannya, ada di Rangkuman Berita Bulukumba Pekan Ini.