Daerah  

Pupuk Bersubsidi di Bulukumba dan Syaratnya

Redaksi Rubrik
Seorang petani bercaping menebar butiran pupuk dengan tangan dari ember yang dijinjingnya di tengah hamparan padi muda yang hijau, dengan teks judul "Menebar Pupuk" dan label Rubrik.co.id - Lingkungan di bagian atas gambar
Ilustrasi petani menebar pupuk di persawahan, diambil di Kota Solok, Sumatera Barat, bukan di Bulukumba. Foto: Ian Bagindo Piliang / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0, diberi teks judul oleh Rubrik.co.id

Ringkasan

  • Penebusannya tidak bisa dilakukan perorangan, melainkan harus lewat kelompok tani yang ada di desa masing-masing petani.
  • Berkas yang diminta ada tiga macam, dan satu di antaranya berupa bukti pembayaran pajak atas lahan garapannya.
  • Keluhan kelangkaan serta harga di atas ketentuan muncul lagi setiap kali masa tanam dimulai, bahkan pernah ditangani kepolisian.

BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Jawaban langsung: Petani di Kabupaten Bulukumba menebus pupuk bersubsidi lewat kelompok tani di desanya, bukan membeli sendiri ke pengecer. Syarat yang diminta ada tiga, yakni fotokopi KTP, kartu keluarga, dan bukti PBB atas lahannya. Kelangkaan dan penjualan di atas harga eceran tertinggi berulang hampir tiap musim tanam. Artikel ini memuat syarat, alur, dan persoalannya.

Tiga Syarat yang Diminta

Pada September 2025, petani di Kecamatan Gantarang menyebut ada tiga berkas yang harus disiapkan untuk menebus pupuk bersubsidi.

Berkas Keterangan
Fotokopi KTP Identitas penebus
Fotokopi kartu keluarga Pelengkap identitas
Bukti PBB Menunjukkan lahan yang digarap

Setelah berkasnya lengkap, petani membawanya langsung ke ketua kelompok tani untuk didaftarkan sebagai penerima, antara lain untuk jenis urea.

Dua petani Gantarang yang diwawancarai menyebut daftar yang sama, dan sosialisasinya disampaikan ketua kelompok tani ke rumah warga.

Kenapa Harus Lewat Kelompok Tani

Kelompok tani bukan sekadar perantara. Keanggotaan kelompok juga menjadi syarat menerima bantuan lain, misalnya benih.

Hal itu terlihat pada penyaluran benih kakao dan pala bersumber APBN, yang dialokasikan per kelompok tani di Desa Dampang, bukan per orang.

Kelangkaan yang Berulang Tiap Musim Tanam

Menjelang musim tanam, kekhawatiran yang sama muncul lagi. Pada April 2025, petani Bulukumba berharap pupuk bersubsidi mencukupi dan harganya tidak dipermainkan.

Seorang petani Desa Bontonyeleng menyebut musim tanam sebelumnya sudah tidak sulit, dan mengaitkannya dengan keterlibatan pemerintah desa dalam mengantisipasi persoalan pupuk.

Artinya keadaannya tidak seragam antardesa, dan bergantung pada seberapa aktif perangkat desanya.

Ditangani Sampai ke Kepolisian

Persoalannya pernah masuk ranah penegakan hukum. Pada Juni 2024, Polres Bulukumba menyelidiki dugaan kelangkaan dan penjualan urea bersubsidi di atas harga eceran tertinggi di sejumlah kecamatan.

Kapolres saat itu menyebut akan menurunkan tim dan bekerja sama dengan dinas pertanian setempat.

Pekan berikutnya, wakil bupati mengumpulkan distributor dan pengecer sekabupaten. Pertemuan itu dihadiri kepolisian, Kodim, kejaksaan, dinas pertanian, perdagangan, inspektorat, dan perwakilan produsen pupuk.

Yang Perlu Diperiksa Sendiri

Daftar syarat di atas berasal dari keterangan petani pada 2025, bukan dari pengumuman resmi dinas. Ketentuan penebusan pupuk bersubsidi berubah dari waktu ke waktu di tingkat nasional.

Tiga hal juga belum tersedia: jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk Bulukumba per tahun, daftar pengecer resmi per kecamatan, dan hasil akhir penyelidikan kepolisian pada 2024.

Sebelum menyiapkan berkas, tanyakan dulu ke ketua kelompok tani atau penyuluh pertanian lapangan di desa masing-masing, karena merekalah yang memegang daftar penerima. ***

Rangkuman berita Bulukumba sepekan terakhir, lengkap dengan tanggal dan tautannya, ada di Rangkuman Berita Bulukumba Pekan Ini.