RUBRIK.co.id- Platform media sosial X (dulunya Twitter) mendapat ultimatum dari
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk mengikuti aturan pemerintah Indonesia.
Bukan hanya itu bahkan Budi Arie tak segan-segan menjatuhkan sanksi pemblokiran atau denda kepada platform milik Elon Musk itu jika nekat memfasilitasi konten asusila.
” Bila ini tidak diindahkan oleh X maka kami akan sanksi salah satu blokir bahkan sampai denda,” ujarnya dikutip dari Antara Kamis 6 Juni 2024.
Menurut Budi Arie platform X harus mengikuti aturan sesuai pasal Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
Maka dari itu kebijakan terbaru dari X yang memperbolehkan konten asusila diunggah oleh penggunanya tentunya bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dalam pusat bantuannya tersebut, X menyebut konten dewasa tersebut boleh diunggah asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Maka dari itu, Budi secara tegas menyampaikan apabila X tetap tidak melakukan pembatasan pada platformnya soal konten asusila dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia maka ancaman blokir telah menunggu perusahaan milik Elon Musk itu.(**)






