17 Agustus Bulan Depan Pemerintah Akan Batasi Pembelian BBM Bersubsidi ,Ini Jenisnya 

RUBRIK.co.id- Pada tanggal 17 Agustus mendatang 2024 pemerintah akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi hal ini dilakukan agar peruntukannya bisa tepat sasaran..

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Luhut kalau pihak pertamina telah menyiapkan hal itu dan akan segara diterapkan pada 17 Agustus 2024 bulan depan.

Luhut mengatakan dengan pembatasan pembelian BBM bersubsidi bisa berdampak baik pada inefisensi, dan ini akan diterapkan di program subsidi lainya.

Negera Republik Indonesia kedepanya akan akan menghadapi berbagai tantangan sehingga pemerintah bisa menjaga stabilitas keuangan dan keseimbangan uang negara. Dikutip dari Infobanknews.com Rabu 10 Juli 2024.

Proyeksi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang akan lebih besar dari target pemerintah.

Penyebabnya adalah menurunnya setoran pajak penghasilan (PPh) badan dari perusahaan berbasis komoditas.

Kendati Luhut tidak merinci secara detail BBM subsidi yang akan dibatasi. Diketahui, BBM subsidi merupakan bahan bakar minyak yang dibantu pemerintah melalui penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara

Untuk saat ini, ada dua jenis BBM subsidi di Indonesia. Yakni, bensin dengan oktan 90 (Pertalite) dan diesel dengan nilai setana 48.***

Komentar