SIM mati bisa diperpanjang secara online

RUBRIK.co.id- SIM mati bisa diperpanjang. Tapi tidak semua, syaratnya SIM tersebut mati pada tanggal merah seperti saat Natal dan Tahun Baru.

Pihak kepolisian memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional. SIM yang mati pada tanggal-tanggal tertentu maka masih bisa melakukan perpanjangan tanpa harus bikin baru.

Misalnya bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25 dan 26 Desember 2023, maka diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan pada 27 Desember 2023.

Begitu juga dengan SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Desember 2023 dan 1 Januari 2024, akan diberikan dispensasi untuk memperpanjang tanpa bikin baru.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian informasi yang disebarkan akun instagram tmcpoldametrojaya.

Sejatinya SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja, diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar.

“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan

b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” begitu bunyi pasalnya.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Lengkapnya sebagai berikut:

1. SIM lama

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Hasil RIKKES Jasmani

4. Hasil tes psikologi

5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

Kalaupun tidak ingin repot antre ke Samsat, maka perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Bila melakukan perpanjangan secara online, disarankan sebelum masa berlakunya habis. Perlu juga dicatat bila perpanjangan SIM dilakukan sebelum habis masa berlakunya, maka waktu berlakunya akan lebih cepat.(**)

 

Komentar