RUBRIK.co.id- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat resmi luncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 telah resmi berlaku di seluruh Indonesia sejak Senin 27 Mei 2024 lalu.
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Menurut Irjen Pol Aan Suhanan SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
“Kita akan berikan toleransi kepada pengguna SIM C 1 selama satu tahun setelah itu kalau kita temukan masih ada yang tidak memiliki SIM itu maka kita akan tindak,” tegasnya.
Ditambahkan persayaratan bagi pemohon SIM harus minimal memiliki SIM C selama satu tahun.
” Kita belum memberikan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut,” katanya.
Mengenai biaya Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp75 ribu.(**)
Komentar