Polres Bulukumba Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Herlang

Redaksi Rubrik
Seekor sapi bali berwarna cokelat kekuningan bertali kekang biru berdiri di padang rumput
Ilustrasi ternak sapi. Foto ini bukan gambar sapi yang dicuri dalam perkara ini. Foto: Cellocotak / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

BULUKUMBA, Rubrik.co.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Herlang menangkap terduga pelaku pencurian tiga ekor sapi berinisial AAM (29) di Dusun Bilangporoa, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontotiro, Selasa, 29 September 2026. Sapi-sapi itu dicuri dari Dusun Bontomanai, Desa Singa, Kecamatan Herlang, dan diangkut memakai mobil pikap.

Penangkapan dipimpin Dantim URC Resmob Polres Bulukumba Aiptu Muh. Usman. Menurut polisi, AAM menyerah tanpa perlawanan saat didatangi petugas.

Kronologi Pencurian di Dusun Bontomanai

Pencurian terjadi pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. Korban berinisial APW (43), warga Kecamatan Bontobahari.

Malam itu sapi milik korban ditambatkan di kebun oleh saksi berinisial AW. Kehilangan baru disadari sekitar pukul 07.00 Wita keesokan paginya.

Tiga ekor sapi raib sekaligus: dua induk dan satu anak sapi. Pencarian langsung dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil.

“Saksi bersama warga kemudian melakukan pencarian, namun tidak menemukan sapi tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid.

Dua sapi induk belakangan ditemukan warga di Dusun Timbula, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontotiro. Satu ekor anak sapi jantan sampai kini belum ditemukan.

Kerugian korban disebut mencapai puluhan juta rupiah. Laporan kemudian dibuat ke Polsek Herlang dan ditindaklanjuti Resmob Polres Bulukumba.

Barang Bukti dan Pengakuan Terduga Pelaku

Polisi mengamankan dua ekor sapi betina serta satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna abu-abu sebagai barang bukti, sebagaimana diberitakan Radar Selatan.

Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut beraksi sendirian dengan kendaraan miliknya sendiri.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan mobil pikap miliknya. Sapi tersebut terlebih dahulu ditarik menuju pinggir jalan, kemudian dinaikkan ke atas mobil pikap,” kata AKP Andi Imran.

AAM juga mengaku menyimpan sapi curian di kebun miliknya sambil mencari calon pembeli.

Imbauan Polres dan Perkara Ternak Sebelumnya

Polres Bulukumba mengimbau warga meningkatkan pengawasan terhadap hewan ternak, terutama yang ditambatkan jauh dari rumah pada malam hari.

Warga juga diminta segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar kebun atau jalur keluar kampung.

Pencurian ternak bukan perkara baru di Bulukumba. Pada September 2026, perkara pencurian dua sapi di Sapobonto sudah masuk tahap tuntutan di pengadilan.

Kecamatan Herlang sendiri terdiri atas enam desa dan dua kelurahan, dengan sebagian wilayahnya berupa kebun dan lahan pertanian. Rinciannya tercatat dalam profil Kecamatan Herlang.

Penanganan perkara AAM masih berjalan di Polres Bulukumba, sementara pencarian satu ekor anak sapi jantan milik korban belum berakhir. ***